Banten | redaksinews.info |Sejumlah Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang terdiri dari Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) di Provinsi Banten, mengeluhkan belum dibayarkannya honorarium periode Maret 2026 hingga saat ini.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen pengelolaan program yang selama ini menuntut profesionalitas tinggi dari para pendamping di lapangan.

Para BA dan PMO mengaku tetap menjalankan tugasnya secara aktif, mulai dari pendampingan kelembagaan koperasi, pembinaan administrasi, hingga turun langsung ke desa dan kelurahan. Namun di sisi lain, hak dasar berupa honorarium justru belum diterima tanpa kejelasan yang pasti.

“Kami tetap bekerja, turun ke lapangan, menjalankan tugas secara profesional. Tapi sampai sekarang honor belum dibayarkan. Setiap ditanyakan, jawabannya selalu ‘masih proses’,” ungkap salah satu pendamping yang enggan disebutkan namanya.


Alasan Administratif yang Berulang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan pembayaran kerap disertai alasan administratif, seperti:

  • kesalahan input data,
  • proses verifikasi,
  • hingga klaim bahwa berkas sedang diproses di KPPN.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang memberikan kepastian waktu pembayaran.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pendamping, mengingat alasan serupa terus berulang tanpa disertai transparansi maupun timeline yang jelas.


Profesionalitas Dituntut, Hak Terabaikan

Ironisnya, dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih, BA dan PMO dituntut untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mereka menjadi ujung tombak keberhasilan program di lapangan. Namun, tuntutan tersebut dinilai tidak diimbangi dengan pemenuhan hak yang layak.

Sejumlah pendamping menilai kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi kerja, bahkan dapat mengganggu efektivitas program secara keseluruhan jika tidak segera ditangani.


Potensi Pelanggaran Hak Tenaga Kerja

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterlambatan pembayaran honor dalam jangka waktu yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak pada hak tenaga kerja.

“Apapun statusnya, ketika seseorang bekerja berdasarkan penugasan resmi, maka haknya harus dipenuhi tepat waktu. Alasan administratif tidak bisa dijadikan pembenaran yang berlarut-larut,” ujar seorang pengamat.


Desakan Transparansi dan Kepastian

Para pendamping kini mulai mendorong adanya:

  • transparansi proses pencairan,
  • kejelasan status anggaran,
  • serta kepastian waktu pembayaran honorarium.

Mereka juga berharap pihak terkait tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi mampu menunjukkan tanggung jawab konkret terhadap para tenaga pendamping yang selama ini menopang jalannya program.


Ujian Serius Bagi Program Koperasi Merah Putih

Keterlambatan ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas program Koperasi Merah Putih di daerah. Tanpa pengelolaan yang profesional dan akuntabel, tujuan besar pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi berisiko terganggu.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes yang lebih luas dari para pendamping di berbagai wilayah.


(Redaksi)


By Awang