YLSM JMB Desak Presiden hingga Menteri ATR/BPN Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pabrik PT Tirta Fresindo Jaya di Pandeglang Disorot

Pandeglang I redaksinews.info I Polemik pembangunan pabrik air minum dalam kemasan milik PT Tirta Fresindo Jaya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, kian mengemuka. Yayasan Lembaga Studi Masyarakat Justicia Masyarakat Banten (YLSM JMB) mendesak pemerintah pusat, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Menteri Pertanian, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Desakan itu muncul setelah YLSM JMB melakukan penelusuran dan kajian terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi pembangunan pabrik yang diduga berdiri di atas kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Ketua YLSM JMB, Cecep Solihin, menyatakan bahwa berdasarkan kajian awal yang dilakukan pihaknya, lokasi pembangunan pabrik tersebut berada pada zona yang secara tata ruang diperuntukkan bagi kawasan permukiman perkotaan, kawasan pertanian, kawasan tanaman pangan, hingga kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Jika benar pembangunan pabrik tersebut berada di kawasan pertanian dan KP2B yang dilindungi, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang serta regulasi perlindungan lahan pertanian,” ujar Cecep dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, kawasan KP2B merupakan lahan strategis yang secara hukum wajib dilindungi oleh negara untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Oleh karena itu, setiap bentuk alih fungsi lahan di kawasan tersebut harus melalui mekanisme yang sangat ketat serta memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Cecep menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Regulasi sudah sangat jelas. Jika kawasan tersebut memang masuk dalam KP2B, maka tidak boleh sembarangan dialihfungsikan menjadi kawasan industri,” tegasnya.

Atas dasar itu, YLSM JMB meminta pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan pabrik tersebut. Audit dimaksud mencakup berbagai dokumen perizinan strategis yang menjadi dasar kegiatan pembangunan.

Beberapa dokumen yang didorong untuk diperiksa antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), rekomendasi teknis pertanahan, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau persetujuan lingkungan, hingga dokumen teknis lain seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), site plan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain evaluasi terhadap aspek administratif dan perizinan, YLSM JMB juga meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan maupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan proyek tersebut sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan secara transparan.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Tidak hanya kepada pihak korporasi, tetapi juga terhadap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Cecep.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap tata ruang dan perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepentingan strategis negara dalam menjaga ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum dalam pembangunan.

Menurutnya, langkah penertiban tersebut juga sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap lahan strategis serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak menyimpang dari perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

“Pemerintah pusat harus hadir untuk memastikan bahwa tata ruang dihormati dan perlindungan terhadap lahan pertanian tidak hanya menjadi slogan di atas kertas,” ujarnya.

YLSM JMB berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar polemik ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JMB Kritik Pemkab Tangerang Soal Dampak Perpres Lahan Sawah Dilindungi, Cecep Solihin: Investor Butuh Kepastian

TANGERANG I redaksinews.info I Ketua Justicia Masyarakat Banten (JMB), Cecep Solihin, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tangerang yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam merespons keluhan para pengusaha properti terkait dampak kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Cecep, kebijakan tersebut memang memiliki tujuan strategis untuk melindungi lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Namun dalam implementasinya di daerah, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru bagi para pelaku usaha yang telah lebih dahulu menanamkan investasi di sektor properti.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan. Sementara hanya sekitar 13 persen yang masih memungkinkan untuk perubahan fungsi lahan. Kondisi ini dinilai berdampak besar terhadap sejumlah proyek pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan oleh para pengembang di Kabupaten Tangerang.

Cecep menyebut banyak pengusaha telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar, mulai dari pembebasan lahan, penyusunan rencana pembangunan kawasan, hingga proses pengurusan perizinan awal. Namun setelah kebijakan LSD diberlakukan, sejumlah lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan mendadak tidak dapat dimanfaatkan.

“Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang sudah berjalan. Pemerintah daerah tidak boleh bersikap diam ketika ada pelaku usaha yang dirugikan akibat perubahan kebijakan,” kata Cecep dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai hingga saat ini belum terlihat upaya serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Forum Penataan Ruang Kabupaten Tangerang untuk menjembatani persoalan tersebut. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis untuk melakukan koordinasi dan mencari solusi bersama pemerintah pusat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa solusi yang jelas, Cecep memperingatkan bahwa dampaknya dapat merusak iklim investasi di daerah. Para investor, kata dia, berpotensi kehilangan kepercayaan karena merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas investasi yang telah mereka tanamkan.

“Investor membutuhkan kepastian. Jika kebijakan berubah tanpa solusi bagi investasi yang sudah berjalan, maka wajar jika kepercayaan terhadap daerah sebagai tujuan investasi akan menurun,” ujarnya.

JMB menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjalankan kebijakan secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian besar bagi pihak-pihak yang telah berinvestasi secara legal.

Sebagai langkah konkret, JMB mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera membuka ruang dialog dengan para pengembang properti yang terdampak, melakukan pemetaan ulang terhadap dampak penetapan LSD terhadap investasi yang telah berjalan, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar bagi proyek-proyek yang telah lebih dahulu melakukan investasi sebelum kebijakan tersebut berlaku.

YLSM–JMB juga menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian memang penting untuk ketahanan pangan, namun kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan keadilan bagi para investor yang telah lebih dahulu berinvestasi secara legal dan mengikuti aturan yang berlaku saat itu. Oleh karena itu, YLSM–JMB mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk:

  1. Segera membuka ruang dialog resmi dengan para pengembang properti yang
    terdampak.
  2. Melakukan pemetaan ulang dampak penetapan LSD terhadap investasi yang
    telah berjalan.
  3. Berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terhadap
    proyek yang telah terlanjur berinvestasi sebelum kebijakan tersebut berlaku.
  4. Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku
    usaha di Kabupaten Tangerang.

Cecep menegaskan, jika persoalan ini terus berlarut tanpa penanganan serius, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengusaha properti, tetapi juga dapat berimbas pada pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kepercayaan investor terhadap Kabupaten Tangerang di masa mendatang.

555 Orang Tewas dalam Serangan AS–Israel di Iran, Sekolah Jadi Target Paling Mematikan

Teheran – Sedikitnya 555 orang dilaporkan tewas akibat serangan udara yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah wilayah di Iran. Data tersebut disampaikan oleh Iranian Red Crescent Society sebagaimana dikutip media internasional, Selasa (3/3/2026).

Serangan tersebut disebut menyasar berbagai titik strategis di beberapa kota di Iran. Namun, laporan dari otoritas Iran menyebutkan bahwa sejumlah lokasi sipil turut terdampak, termasuk fasilitas umum dan bangunan pendidikan.

Serangan Sekolah Tewaskan Lebih dari 150 Orang

Insiden paling mematikan terjadi ketika sebuah sekolah dilaporkan terkena serangan udara. Misi Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan lebih dari 150 orang tewas, dan banyak di antaranya adalah anak-anak.

Peristiwa tersebut langsung memicu kecaman keras dari pemerintah Iran yang menyebut serangan itu sebagai pelanggaran hukum internasional dan kejahatan terhadap warga sipil. Hingga kini belum ada verifikasi independen terkait jumlah pasti korban di lokasi sekolah tersebut.

Ketegangan Regional Meningkat

Ketegangan antara Iran dan aliansi AS–Israel meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah Iran menyatakan akan mengambil langkah balasan atas serangan tersebut, sementara pihak militer AS disebut membantah secara sengaja menargetkan fasilitas sipil.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dilaporkan tengah membahas situasi yang berkembang, mengingat potensi eskalasi konflik yang dapat memengaruhi stabilitas kawasan Timur Tengah.

Sejumlah negara menyerukan penahanan diri dan mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur diplomasi guna mencegah korban sipil lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di beberapa wilayah Iran masih dilaporkan mencekam, dengan jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses evakuasi dan pendataan yang terus berlangsung.

Kontraktor MBG Pasirangdu A.46 Pandeglang Disorot Warga, Dinilai Kurang Peduli terhadap Lingkungan

Pandeglang, redaksinews.info Kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor MBG di wilayah permukiman warga menuai sorotan. Meski kondisi jalan lingkungan di kawasan tersebut telah rusak sejak sebelum proyek dimulai, warga menilai pihak kontraktor tidak menunjukkan kepedulian maupun kontribusi nyata terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Aktivitas proyek yang melibatkan kendaraan dan pekerja dinilai turut memperparah kondisi jalan. Namun hingga kini, tidak terlihat partisipasi kontraktor dalam kegiatan gotong royong, baik berupa perbaikan sementara, dukungan material, maupun koordinasi dengan warga setempat.

Selain persoalan jalan, warga juga mengeluhkan kurangnya perhatian terhadap penerangan jalan umum (PJU) yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pada malam hari.

Persoalan lain yang menimbulkan keresahan adalah masuknya pekerja dari luar kota tanpa izin atau koordinasi dengan Pemerintah setempat, seperti RT/RW maupun kelurahan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan etika sosial dalam lingkungan permukiman warga.

Ketua RW setempat menegaskan bahwa warga tidak menolak adanya pembangunan, namun meminta adanya tanggung jawab sosial dari pihak pelaksana proyek.
“Jalan memang sudah rusak sebelumnya, tapi seharusnya kontraktor punya kepedulian. Minimal ikut gotong royong dan berkoordinasi dengan warga dan pengurus wilayah,” ujarnya.

Warga berharap Pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban, serta mendorong pihak kontraktor MBG untuk lebih menghormati nilai gotong royong dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor MBG belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.