Lebak-Dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan oleh PT. Bertonite Banten Indonesia (BBI) mencuat ke publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan diluar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).

Hasil penelusuran dilapangan menunjukan adanya aktivitas alat berat yang beroperasi di area yang diduga berada diluar batas wilayah ijin resmi. Selain itu, jalur angkutan tambang tampak melintasi titik jalan yang tidak termasuk dalam peta koordinat perijinan.

Kondisi ini memicu keresahan warga. Dampak yang dirasakan meliputi polusi debu, kerusakan jalan, hingga potensi adanya kecelakaan bagi pengguna jalan umum. Warga menilai aktivitas tersebut seolah-olah berjalan tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait.

Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Said, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi dan aturan pertambangan.

“Jika terbukti menambang si luar titik koordinat (WIUP), maka itu jelas melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Kami mendesak agar penegak hukum dan instansi terkait segera turun kelapangan untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas,” ujar Said.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib melakukan kegiatan sesuai dengan wilayah ijin yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diterbitkan (22/04/2026), pihak PT. Bertonite Banten Indonesia (BBI) belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu langkah kongkret dari Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta melindungi masyarakat dan lingkungan atas kegiatan pertambangan tersebut.

By Asep