
Lebak — Dugaan pelanggaran galian C si pertambangan PT. Bertonite milik H.BDR yang berada di kampung Cokel Desa Curugbitung Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak,diduga menyalahi ijin titik koordinat yang telah di tetapkan dalam wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dari informasi yang diterima,aktivis LSM DPD BIMPAR Indonesia menuturkan,”bahwa hasil penelusuran dilapangan menunjukan adanya aktivitas alat berat yang beroperasi di area yang diduga berada diluar batas izin resmi,” Selain itu, jalur angkutan tambang tampak melintasi titik-titik yang tidak termasuk dalam peta koordinat perizinan.
Kondisi galian berada ditengah pemukiman warga, akses yang dilewati kendaraan tambang melalui jalan kabupaten, ini sangat memicu keresahan warga. Dampak yang dirasakan oleh warga adanya polusi debu, sehingga akan terjadi kerusakan jalan dan mengakibatkan rawan kecelakaan bagi pengguna jalan umum.
Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Said, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan.
“Jika terbukti menambang tidak sesuai dengan titik koordinat (WIUP), maka ini jelas melanggar hukum. Kami mendesak aparat hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas,” ujar Said.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilakukan sesuai dengan wilayah izin yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Namun yang sangat disayangkan sejauh ini pihak instansi beserta kepolisian juga pemerintahan Kecamatan Curugbitung seakan tutup mata tutup telinga dengan adanya aktivitas galian di wilayah Kecamatan Curugbitung ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Bertonite milik H.HBR belum memberikan jawaban dan klarifikasi terkait hal ini.(24/4/26)
