Pihak Sekolah Tegaskan Persoalan Data Siswa Telah Diselesaikan, Minta Pemberitaan Berimbang dan Tidak Merugikan Lembaga
PANDEGLANG I redaksinews.com IPihak Raudhatul Athfal (RA) Nurul Hikmah, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, memberikan klarifikasi sekaligus membantah adanya tudingan bahwa pihak sekolah sengaja mencatut atau memasukkan data seorang siswa tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pencatutan data siswa di RA Nurul Hikmah. Dalam pemberitaan tersebut, data seorang siswa disebut tercatat pada sistem EMIS RA Nurul Hikmah dan kemudian menjadi persoalan ketika siswa tersebut akan didaftarkan pada lembaga pendidikan lainnya.
Pihak RA Nurul Hikmah menegaskan bahwa sekolah tidak pernah secara sengaja menginput atau mencatut data siswa sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut pihak sekolah, munculnya data siswa dalam sistem tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa lembaga telah melakukan pencatutan atau manipulasi data. Proses administrasi dan sistem pendataan pendidikan memiliki mekanisme tersendiri yang perlu dilihat dan diklarifikasi secara menyeluruh.
PIHAK SEKOLAH SUDAH BERTEMU ORANG TUA
Pihak RA Nurul Hikmah juga menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibicarakan secara langsung dengan orang tua siswa.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik pihak sekolah untuk membantu menyelesaikan persoalan administrasi yang dialami siswa.
“Kami sudah bertemu dengan orang tua siswa. Kami tidak menghindari persoalan dan justru berupaya membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Jadi persoalan ini sebenarnya sudah diselesaikan secara baik-baik,” ujar pihak RA Nurul Hikmah.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa penyelesaian terkait status data siswa telah mendapatkan penanganan dari dinas/instansi terkait, sehingga persoalan administrasi siswa tersebut tidak lagi menjadi masalah yang menghambat keberlanjutan pendidikan anak.
Dengan demikian, pihak RA mempertanyakan mengapa persoalan yang telah diselesaikan masih kembali diberitakan seolah-olah merupakan persoalan yang belum memiliki penyelesaian.
MINTA PEMBERITAAN TIDAK MEMBUAT KESIMPULAN SEPIHAK
RA Nurul Hikmah menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, pihak sekolah berharap pemberitaan mengenai persoalan pendidikan dilakukan secara berimbang dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Pihak sekolah menilai, pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi persoalan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan, terlebih ketika persoalan administratif tersebut telah diselesaikan.
“Kami menghormati teman-teman media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi kami juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh sehingga nama baik lembaga kami menjadi terdampak, padahal kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini bersama orang tua dan pihak terkait,” tegas pihak RA Nurul Hikmah.
PERTANYAKAN KETERLIBATAN PIHAK LUAR
Pihak RA Nurul Hikmah juga menyayangkan adanya keterlibatan pihak media dalam persoalan yang pada dasarnya merupakan permasalahan administrasi antara orang tua, lembaga pendidikan dan instansi terkait.
Menurut pihak sekolah, ketika persoalan tersebut telah ditempuh melalui komunikasi langsung dan telah mendapatkan penyelesaian dari instansi yang berwenang, maka semestinya semua pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Sekolah juga menilai bahwa penyelesaian persoalan data siswa seharusnya tidak diperluas menjadi polemik yang justru berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat.
PERSOALAN DATA SUDAH DISELESAIKAN
Pihak RA Nurul Hikmah kembali menegaskan bahwa sekolah telah menunjukkan itikad baik dengan menemui orang tua siswa dan membantu proses penyelesaian.
Bahkan, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak Kemenag sendiri menyampaikan bahwa data siswa tersebut telah ditindaklanjuti secara administratif agar dapat masuk ke sistem lembaga pendidikan yang baru. Artinya, persoalan status data siswa pada dasarnya telah mendapatkan jalan keluar.
Karena itu, RA Nurul Hikmah meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diposisikan sebagai persoalan yang belum selesai.
Pihak sekolah berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan, terutama karena persoalan tersebut menyangkut data pribadi anak yang masih di bawah umur.
PEMBERITAAN TANPA PERSETUJUAN ORANG TUA JUGA DIPERTANYAKAN
Selain membantah tudingan pencatutan data, pihak RA Nurul Hikmah juga mempertanyakan aspek kepatutan dalam pemberitaan yang memuat identitas dan persoalan pribadi seorang anak.
Pihak sekolah berharap setiap pemberitaan yang menyangkut anak dan persoalan keluarganya dilakukan secara hati-hati serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan privasi keluarganya.
Terlebih, pihak sekolah menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak didahului dengan persetujuan dari orang tua siswa untuk menjadikan persoalan pribadi anak sebagai materi pemberitaan secara terbuka.
“Kami berharap persoalan ini jangan sampai justru merugikan anak. Kalau persoalan sudah selesai, mari kita sama-sama menjaga privasi anak dan keluarganya. Jangan sampai persoalan administrasi berkembang menjadi polemik yang lebih besar,” ungkap pihak sekolah.
RA NURUL HIKMAH SIAP MEMBERIKAN KLARIFIKASI
RA Nurul Hikmah menyatakan siap memberikan penjelasan dan data administrasi kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa lembaga tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi secara resmi untuk mengetahui bagaimana data siswa tersebut dapat tercatat dalam sistem.
“Kami siap diklarifikasi oleh pihak yang berwenang. Kami hanya meminta agar persoalan ini dilihat secara objektif, jangan langsung memberikan kesimpulan bahwa sekolah mencatut data siswa. Kami tidak pernah menginput data tersebut sebagaimana tuduhan yang beredar, dan kami sudah membantu menyelesaikan persoalannya bersama orang tua serta pihak terkait,” pungkas pihak RA Nurul Hikmah.
RA Nurul Hikmah berharap persoalan tersebut dapat benar-benar ditutup setelah adanya penyelesaian administratif, sehingga seluruh pihak dapat kembali fokus pada tujuan utama, yakni memastikan hak pendidikan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas. {red}
