SERANG, Redaksinews — Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menahan EN, tersangka kasus dugaan pengelolaan emas ilegal di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.

EN ditahan sejak Kamis, 27 Agustus 2026, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polda Banten.

“Yang bersangkutan datang ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa kita lakukan penahanan,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, belum lama ini.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, EN diduga melakukan aktivitas pengelolaan emas ilegal sejak Februari 2026. Aktivitas tersebut dilakukan dengan membeli beban atau tanah yang bercampur emas dari penampung.

“Dia beli dari penampung yang kerja sama dengan gurandil (penambang emas-red),” kata Dhoni.

Dhoni mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi penampung beban dan bekerja sama dengan EN.

“Kita masih kembangkan untuk pelaku lain,” tegas Dhoni.

Ia juga membenarkan EN merupakan mantan terpidana dalam kasus pertambangan emas ilegal yang telah diproses secara hukum pada 2020.

“Sekitar tahun 2020 telah diproses pidananya, sekarang kita tetapkan tersangka lagi,” ungkap Dhoni.

Selain EN, Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan pihaknya telah menindak enam tersangka dalam kasus pertambangan ilegal sejak Juli hingga awal September 2026.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46).

“Mereka melakukan aktivitas tambang dengan mengerahkan sembilan unit alat berat jenis excavator,” katanya.

Yudhis menjelaskan, keenam tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug atau Galian C di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Hasil pertambangan tersebut kemudian dijual untuk kebutuhan industri, perumahan, maupun peningkatan atau pemerataan lahan.

“Hasil tambang ini dijual untuk industri, perumahan dan untuk peningkatan lahan (meratakan tanah-red),” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal selama satu hingga enam bulan. Motifnya, kata Yudhis, untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan tidak mengurus perizinan pertambangan.

“Dalam pertambangan ilegal, motif para tersangka adalah dengan memperoleh keuntungan dengan tidak mengurus perizinan pertambangan,” ungkap mantan Kapolres Cilegon tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidananya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tuturnya.

By Asep