
Lebak–Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Banten yang meliputi Cabang Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak menyampaikan kritik terbuka terhadap kepemimpinan dan kinerja Polda Banten. Dalam pernyataan resminya, HMI menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, profesionalitas, dan berkeadilan.
Ketu Umum HMI Cabang Lebak, Ananda Widyanugraha, menegaskan bahwa situasi saat ini penegakan hukum di Polda Banten memerlukan pembenahan serius. “Penegakan hukum tidak boleh berjalan tertutup dan represif. Aparat harus menjunjung tinggi transparansi serta menjamin kebebasan berpendapat sebagai bagian dari sistem demokrasi,” Ujarnya.
Ia menyoroti dugaan tindakan terhadap aktivis dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 sebagai bentuk kemunduran dalam praktik Demokrasi. “Kritik adalah hal warga negara. Ketika kritik direspon dengan tekanan maka yang terancam bukan hanya aktivis, tetapi kualitas Demokrasi itu sendiri,” tegasnya.
Selain isu reprevisitas, Ananda juga mempertanyakan tentang keterbukaan informasi dalam penanganan sejumlah perkara pidana yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polda Banten. Menurutnya, minimnya transparansi serta lambanya penyampaian perkembangan suatu kasus, berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Publik berhak mengetahui proses hukum yang berjalan. Ketika sebuah kasus menyita perhatian publik tetapi tidak disertai adanya keterbukaan informasi yang memadai, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang komitment transparansi. Penegakan hukum harus dapat di akses informasinya secara jelas dan terukur,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, merupakan indikator utama profesionalitas lembaga penegak hukum. Karena itu HMI mendorong penguatan pola komunikasi publik dan mekanisme keterbukaan informasi sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.
Merujuk pada Undang -Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, HMI menegaskan bahwa Polri memiliki mandat untuk bertindak profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. “Jika kepemimpinan tidak mampu memastikan prinsip itu berjalan secara konsisten, maka evaluasi menjadi langkah yang harus diambil,” tutup Ananda.
HMI Banten berharap kritik tersebut dapat menjadi momentum untuk perbaikan Institusional demi terwujudnya suatu penegakan hukum yang akuntabel serta dapat berpihak pada kepentingan masyarakat. (27/4/26)
