Lebak–Badan Gizi Nasional (BGN) Banten mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 2,7 juta anak, ibu hamil, dan balita. Per April 2026, BGN menangguhkan 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten, terbanyak di Kab.Lebak dan Kab. Pandeglang, hal ini dikarenakan akibat pelanggaran standar sanitasi, ketiadaan IPAL, dan dan kualitas makanan yang tidak layak.
4 Point Penting Operasional BGN Banten (April 2026) :
1.Fokus Program :
Peningkatan gizi melalui makan siang ber
. gizi gratis di sekolah dan masyarakat.
2.Tindakan Tegas :
BGN menagguhkan operasional 20 SP
. PG (dapur umum) di Banten karena
. tidak memenuhi standar ( SOP).
. 3.Lokasi Suspend :
. Paling banyak di Kab. Pandeglang (7)
. dan Kab. Lebak (8).
. 4.Penyebab penangguhan :
. Sanitasi buruk, ketiadaan IPAL, serta
. menu yang tidak layak.
Tindak lanjut pengelola dapur diberi waktu 7 hari untuk perbaikan atau tindakan penutupan.
“Kinerja satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Provinsi Banten harus di evaluasi total oleh Badan Gizi Nasional (BGN). BGN bakal bakal menindak tegas SPPG yang menyajikan menu MBG yang tidak layak, BGN juga meminta agar kepala daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota dan Forkopinda mengawasi SPPG dengan ketat dalam pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing, agar program ini berdampak positif terhadap masyarakat,” tutur Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha.
Dadang Hendrayudha menjelaskan, pihaknya sengaja mengumpulkan kepala SPPG dan Mitra di Banten karena di daerah ini banyak menu MBG yang kurang berkualitas, kondisi dapur tidak memenuhi standar (SOP) dan adanya pelajar yang keracunan di Kota Cilegon, kepala daerah diminta turut mengawasi pelaksanaan program MBG agar program ini tidak melenceng dari aturan.
“Salah satu bentuk penguatan pengawasan adalah melalui flatform digital. Dengan sistem ini, kepala daerah bisa memantau langsung jumlah dapur, penerima manfaat, hingga menu harian hanya melalui telepon genggam,” jelasnya.
Kejadian adanya keracunan di kota Cilegon merupakan salah satu bentuk lemahnya pengawasan dan tindakan yang tegas dari seluruh pihak terkait, dan program ini jangan hanya dijadikan lahan keuntungan bagi segelintir orang, tapi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme program BGN.
