Categories INFO BANTEN POLHUKAM

Warga Tonjong desak DLH dan Satpol PP Serang awasi PT Lapan Ecogreen Globalindo diduga belum berizin

Spread the love

Serang, redaksinews.info – Warga Kampung Tonjong, Desa Tonjong Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah itu untuk mengawasi aktivitas PT Lapan Ecogreen Globalindo yang diduga sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki izin.

Ketua RT 01, Anis mengaku resah karena aktivitas perusahaan yang diduga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Menurutnya, kata dia, belum adanya kejelasan perizinan membuat warga khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Kami minta DLH segera melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kalau memang belum ada izin, harus diberi sanksi tegas,” kata Anis didampingi Ketua KNPI Pontang, Rudi saat ditemui di Serang, Jumat.

Ia menjelaskan DLH memiliki peran penting dalam memastikan perusahaan mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Fungsi tersebut mencakup penyusunan kebijakan, pemberian izin, pengawasan, penegakan hukum, hingga pembinaan dan pengembangan kapasitas perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa DLH juga berperan dalam penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri.

“Harapan kami, DLH tidak hanya memberi peringatan, tapi benar-benar menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

Ditanya terkait namanya (RT Anis) di cantumkan dalam isi surat pemberitahuan (SP) penghentian sementara kegiatan produksi yang dikeluarkan oleh PT Lapan Ecogreen Globalindo, dirinya mengatakan bahwa merasa keberatan atau dirugikan.

“Saya merasa kurang nyaman dan keberatan sudah dicantumkan nama di surat itu. Sehingga kemungkinan akan kami tempuh ke jalur hukum lapor ke Polisi,” katanya.

Menurutnya, penyebutan nama tersebut, lanjut Anis, berkesan seolah menyudutkan, karena berpotensi menimbulkan tafsir keliru dikalangan masyarakat maupun pihak lain.

Senada, Ketua KNPI Kecamatan Kramatwatu, Hawas Abas juga meminta DLH dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk aspek pengelolaan limbah yang dihasilkan perusahaan.

Ia juga mengatakan, jika memang perusahaan tersebut melanggar aturan, Satpol PP Kabupaten Serang, agar menindak bahkan menutup kegiatan itu.

“Jangan sampai ada pembiaran, karena ini menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Kalau terbukti melanggar, harus dihentikan operasionalnya,” ujarnya.

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like