Jakarta, redaksinews.info – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras oplosan oleh PT PIM. Mereka adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala QC PT PIM 1.
“Setelah melakukan penyidikan, kami menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai peran dan perbuatannya,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Selasa (5/8/25).
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. Produk tersebut tidak memenuhi SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.
“Penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah. Produk tersebut dikemas dengan merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam ukuran 2,5 kg dan 5 kg,” terangnya.
Selain itu, penyidik juga menyita 53,15 ton beras patah besar dan 5,75 ton beras patah kecil, semuanya dalam kemasan karung.
Dokumen legalitas dan sertifikat pendukung juga turut disita. Dokumen tersebut mencakup hasil produksi, hasil maintenance, izin edar, sertifikat merek, SOP, hingga dokumen pengendalian mutu dan proses produksi lainnya.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelas Helfi. (Red)