RPP Tidak Ada Perubahan, Buruh Soroti Marwah MK yang Runtuh

Jakarta, Media redaksinews.info/ | Rencana pemerintah untuk menerbitkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menegaskan formula penyesuaian upah minimum sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)

dengan ketentuan Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)

dan variabel α berada dalam rentang 0,20 sampai 0,70, ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) telah memunculkan sorotan serius dari kalangan buruh dan serikat pekerja.

Menurut rancangan ayat (6) hingga (10) dalam draf RPP tersebut:

  • α menjadi variabel yang fleksibel dalam rentang 0,20-0,70.
  • Penetapannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan dua faktor utama: (a) keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, (b) perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
  • Selain dua faktor tersebut, dapat mempertimbangkan “faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan”.
  • Jika nilai penyesuaian ≤ 0 maka upah minimum tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
  • Data yang digunakan bersumber dari lembaga statistik yang berwenang.

Kekhawatiran Serikat Pekerja
Sejumlah serikat pekerja kritik keras formula di atas karena dianggap kembali menghidupkan mekanisme “indeks tertentu” atau “variabel α” yang sebelumnya telah dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat:

  • Mekanisme penghitungan yang terlalu teknis (inflasi + PE×α) dapat saja menghasilkan upah minimum yang tidak cukup menjamin kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya bila α dipilih rendah (misalnya 0,20).
  • Pelibatan dewan pengupahan daerah secara lokal dalam menentukan α bisa menimbulkan disparitas besar antar-wilayah dan potensi penetapan yang “ringan” bagi pengusaha di masa krisis.
  • Kebanyakan buruh menuntut agar penetapan upah minimum kembali mutlak mengacu pada parameter “kebutuhan hidup layak” (KHL) tanpa pembauran formula indeks yang bisa menurunkan daya tawar pekerja.

Referensi Putusan MK
Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan menjadi dasar argumen serikat pekerja:

  • Untuk perkara nomor 72/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa upah minimum bukan saja sebagai perlindungan dasar bagi pekerja/buruh, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial (safety net). peraturan.bpk.go.id
  • Dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) Lampiran UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi … dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”. Hukum Online+1
  • MK juga menegaskan dalam putusan-ikhtisar bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak dan tidak hanya sekadar hitung-hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Mengapa Ini Penting

  • Upah minimum adalah instrumen kunci dalam menjamin bahwa pekerja dan keluarganya memiliki penghidupan yang layak. Jika formula terlalu menguntungkan pengusaha atau menekan variabel hingga α rendah, maka hak pekerja bisa terdampak.
  • Penggunaan variabel α yang fleksibel membuka ruang untuk penetapan yang sangat bervariasi antar daerah — hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan antar-wilayah (provinsi/kabupaten) dan memicu konflik industrial.
  • Dengan putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas, maka skema RPP yang menggunakan α berpotensi bermasalah secara konstitusional jika tidak diikat dengan parameter yang ke arah KHL secara eksplisit.
  • Dari sisi perusahaan dan pemerintah daerah, formula ini bisa jadi “alat” yang memberi fleksibilitas dalam naik-turunnya biaya tenaga kerja — tetapi dari sudut pekerja, ini bisa menjadi jebakan yang menghasilkan kenaikan minimal atau stagnan dibanding kenaikan biaya hidup yang nyata.

Rekomendasi Serikat Pekerja
Melihat kondisi ini, serikat pekerja dan pengamat ketenagakerjaan merekomendasikan hal-hal berikut:

  1. Agar dalam RPP dijelaskan secara tegas bahwa α hanya akan ditetapkan setelah survei kebutuhan hidup layak (KHL) terkini di wilayah terkait dan bukan sebagai angka arbitrer.
  2. Penetapan α dilakukan dengan mekanisme yang transparan, partisipatif dan melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha dalam dewan pengupahan daerah — untuk memastikan variable tidak dimanipulasi.
  3. Agar RPP menyebut bahwa upah minimum tidak boleh di bawah KHL dan bahwa formula (inflasi + PE×α) hanya sebagai pengarah, bukan sebagai substitusi parameter KHL.
  4. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya menyediakan data lengkap dan ter-verifikasi tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan survei KHL, serta menetapkan batas bawah (floor) α agar tidak jatuh ke angka yang menurunkan daya beli pekerja.
  5. Pengawasan dan penegakan regulasi pengupahan harus ditingkatkan — terutama jika penetapan upah minimum menunjukkan disparitas besar atau tidak sesuai hasil survei KHL.

Penutup
Rancangan RPP pengupahan yang menggunakan komponen variabel α dalam formula penyesuaian upah minimum merupakan langkah kebijakan yang memiliki dua wajah. Di satu sisi, fleksibilitas dapat membantu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi; di sisi lain, jika tidak terikat dengan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) dan putusan MK, maka bisa membuka ruang bagi penurunan standar kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas dan yang mengingatkan kembali pentingnya KHL dalam penetapan upah minimum, maka RPP ini perlu dikawal secara seksama agar tidak malah melemahkan jaminan upah layak bagi pekerja di Indonesia.

Buruh KSPI Jawa Timur Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur, Sodorkan Konsep Perhitungan UMK 2026 Berbasis KHL

Surabaya, Media redaksinews.info/ | Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Aksi ini diikuti oleh berbagai Federasi Serikat Pekerja yang bernaung di bawah KSPI. Dalam aksinya, massa buruh membawa berbagai spanduk dan poster yang menuntut pemerintah daerah untuk meninjau kembali formula perhitungan upah yang selama ini dianggap tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

Setelah melakukan orasi dan penyampaian aspirasi di depan kantor gubernur, perwakilan pimpinan buruh diterima untuk audiensi yang difasilitasi oleh Kepolisian bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Bapak Sigit dan Bpk Hasan Manggale, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur dan beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam audiensi tersebut, KSPI Jawa Timur secara resmi menyodorkan konsep perhitungan UMK 2026 yang berbasis pada Komponen Hidup Layak (KHL). Konsep ini disusun dengan mengacu pada data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kondisi ekonomi, investasi, serta perkembangan upah di berbagai daerah.

\"\"

Menurut Ardian, perwakilan KSPI Jawa Timur, pendekatan berbasis KHL ini diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam menentukan besaran upah minimum yang realistis dan manusiawi. KSPI menilai bahwa formula pengupahan saat ini terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi, namun kurang memperhatikan daya beli dan kebutuhan dasar pekerja.

“Kami ingin pemerintah daerah benar-benar mempertimbangkan fakta lapangan dan data objektif. KHL adalah cermin dari kebutuhan hidup riil buruh dan keluarganya. Penentuan UMK harus kembali ke prinsip keadilan sosial,” tegas Ardian, salah satu pimpinan KSPI Jawa Timur dalam pertemuan tersebut.

Selain menyoroti perhitungan UMK, KSPI Jawa Timur juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah melibatkan unsur Serikat Pekerja dalam pembahasan kebijakan upah secara transparan dan partisipatif, Buruh berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal menuju kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan di Jawa Timur.

Aksi buruh berjalan tertib dan damai, dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas keamanan Pemerintah Daerah. Para peserta aksi berjanji akan terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada pekerja.

KSPI Jawa Timur Gelar Aksi Demo Buruh JATIM Tuntut Kenaikan Upah Dan Hapus Outsourcing

Surabaya, Media redaksinews.info/ | Ribuan Buruh dan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur hari ini akan menggelar aksi “Demo Pemanasan Upah” di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya. Aksi ini merupakan bentuk penegasan sikap buruh menjelang pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Dalam aksinya, para Buruh membawa sejumlah tuntutan utama, antara lain:

  1. Hapus sistem outsourcing yang dinilai membuka celah eksploitasi terhadap pekerja.
  2. Tolak upah murah dan dorong penetapan upah layak bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.
  3. Sahkan RUU/UU Ketenagakerjaan secara mandiri, dan keluarkan dari paket Omnibus Law yang dianggap merugikan pekerja.
  4. Hentikan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
  5. Reformasi pajak perburuhan agar lebih berpihak kepada buruh berpenghasilan rendah.

Selain lima poin utama tersebut, KSPI Jatim juga menyuarakan berbagai isu lain seperti jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan pekerja kontrak, serta penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil.

Ketua KSPI Jawa Timur, Panjang Apin Sirait, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan “pemanasan” menjelang puncak aksi nasional jika pemerintah tidak segera merespons aspirasi kaum buruh. “Kami menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak lalai terhadap kesejahteraan Buruh dan pekerja. Kesejahteraan buruh adalah kunci agar roda perekonomian Jawa Timur terus berputar,” ujarnya.

Salah satu poin yang ditekankan dalam aksi kali ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8–10% untuk tahun mendatang. KSPI Jatim menilai, kenaikan tersebut selaras dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. “Upah yang layak tidak hanya membuat buruh bertahan hidup, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat. Jika daya beli meningkat, maka sektor perdagangan, pariwisata, dan industri kreatif pun akan tumbuh,” lanjutnya.

Selain itu, KSPI juga menyoroti persoalan outsourcing yang hingga kini masih marak di berbagai sektor industri. Banyak perusahaan outsourcing disebut melanggar aturan ketenagakerjaan, mulai dari pemberian upah di bawah standar hingga penentuan jenis pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. “Pemerintah seakan menutup mata. Akibatnya, banyak pekerja muda dan baru menjadi korban eksploitasi,” tegasnya.

Aksi ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Para peserta aksi menyerukan agar pemerintah segera menanggapi tuntutan mereka dengan langkah konkret dan berpihak pada kesejahteraan buruh Jawa Timur.

KSPI Jatim menegaskan, jika tidak ada respons yang memadai, mereka siap menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar menjelang akhir tahun sebagai bentuk peringatan keras kepada pemerintah dan pengusaha.