180 peserta ikuti Tailor Made Training Polda Banten

Serang, redaksinews.info – Polda Banten kembali membuka Tailor Made Training (TMT) Gelombang V Tahun 2025 yang bertempat di Balai Latihan Poliran Polda Banten pada Kamis (20/11).

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, hadir dalam kegiatan terus Pejabat Utama Polda Banten, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas Ady Nugroho, serta Instruktur Pelatihan.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa pada hari ini dilaksanakan Tailor Made Training Gelombang V.

“Program TMT ini merupakan pelatihan berbasis kebutuhan riil di lapangan, yang dirancang dan disesuaikan dengan potensi wilayah sasaran. Pelatihan ini ditujukan bagi masyarakat wilayah hukum Polda Banten, terutama bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan atau membutuhkan peningkatan keterampilan produktif untuk memperoleh lapangan kerja,” ujar Kapolda Banten.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa Berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah pengangguran di Provinsi Banten mencapai 412.360 jiwa.

“Jumlah penduduk Provinsi Banten sebanyak 11,08 juta jiwa. Pada Agustus 2025, jumlah pengangguran mencapai 412.360 jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,64%, menempati peringkat ke-4 tertinggi secara nasional,” jelas Kapolda Banten.

Dengan kondisi tersebut Polda Banten melalui program Poliran bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi Kota Serang untuk melatih dan memberdayakan masyarakat agar memiliki keterampilan kerja.

Adapun pelatihan yang akan Dilaksanakan Meliputi: Bidang Pelatihan Smart Farming (Hydroponic Automatic System), Bidang Sistem Smart Building (Pemasangan Sistem Integrasi Bangunan Cerdas), Bidang Pelatihan Smart Creative IT Skill (Pembuatan Konten Sosial untuk Media Sosial) dan Bidang Pelatihan Smart Creative IT (Optimalisasi Pemasaran melalui Media Sosial)

Kemudian, Bidang Pelatihan Smart Creative IT Skill (Operasional Tools Generative AI untuk Konten Digital dan Bisnis) serta Bidang Pelatihan Smart Manufacturing (Penerapan Predictive Maintenance untuk Mesin Produksi)

Irjen Pol Hengki menambahkan bahwa Tailor Made Training kali ini diikuti oleh 180 peserta. “Terdiri atas 60 peserta reguler dan 120 peserta dari keluaran TMT Gelombang I sampai IV yang akan menerima sosialisasi tentang pekerjaan ke luar negeri. Pelatihan akan dilaksanakan selama 8 hari, mulai tanggal 20 sampai dengan 28 November 2025,” tambahnya.

Diakhir, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kota Serang serta seluruh instansi terkait.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kota Serang serta seluruh instansi terkait yang telah memberikan dukungan, terutama dalam penyediaan instruktur dan materi pelatihan yang aplikatif serta sesuai dengan kebutuhan lapangan,” tutupnya.

YLSM-JMB Minta KPK Supervisi Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemkab Serang dalam Kasus Situ Ranca Gede

Serang, redaksinews.info/ I YLSM-JMB, secara tegas akan mengirimkan surat permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan lahan Situ Ranca Gede-Jakung yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Langkah ini ditempuh setelah YLSM-JMB menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dalam berbagai tahapan yang berhubungan dengan kasus tersebut, mulai dari penerbitan izin
lokasi, izin lingkungan, pembebasan lahan, hingga penerbitan rekomendasi sertifikat tanah.
“Kami melihat kasus Situ Ranca Gede tidak berhenti pada level desa. Ada rantai tanggung jawab pejabat daerah yang semestinya diperiksa, terutama dari sisi tata ruang, perizinan, dan pengawasan lingkungan,” ujar Cecep Solihin (Ketua YLSM-JMB) dalam keterangannya.
Menurut hasil telaahan YLSM-JMB, adanya dugaan pelanggaran terutama tata ruang dan lingkungan yang terjadi di kawasan Situ Ranca Gede yang diduga melibatkan kelalaian atau pembiaran dari beberapa perangkat daerah di Pemkab Serang, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas PUPR bidang Tata Ruang.


Selain itu, indikasi penyalahgunaan wewenang juga muncul pada proses penerbitan izin lokasi industri PT Modern Industrial Estate yang diduga berdiri di atas kawasan situ atau wilayah lindung yang dilindungi oleh RTRW Kabupaten Serang dan Peraturan Daerah Provinsi Banten. “Kami meminta KPK turun langsung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini, agar dapat dibuka secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktor tingkat bawah,” tegasnya. YLSM-JMB mendesak KPK RI untuk:

  1. Melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum daerah (Kejati Banten).
  2. Menelusuri proses pemberian izin dan pengawasan lingkungan oleh Pemkab
    Serang.
  3. Memeriksa potensi penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses
    pembebasan lahan.
  4. Menegakkan pertanggungjawaban pejabat Pemkab Serang atas kelalaian
    melindungi kawasan situ yang memiliki fungsi ekologis strategis.

YLSM-JMB menilai bahwa kasus Situ Ranca Gede merupakan cermin lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menjaga aset lingkungan dan ruang publik. Apabila benar terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kolusi dalam pemberian izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. “Kami berharap KPK dapat menelusuri seluruh alur perizinan dan pertanggungjawaban pejabat daerah agar kasus ini benar-benar tuntas dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Cecep Solihin. (Andrea)