Marsinah Dinobatkan Sebagai Pahlawan Buruh Nasional, Simbol Perjuangan Kaum Pekerja Indonesia

Jakarta, Media redaksinews.info/ | Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Buruh Nasional atas jasanya memperjuangkan hak-hak pekerja dan keadilan sosial di Indonesia. Pengakuan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi gerakan buruh Indonesia sekaligus penghormatan atas keberanian seorang perempuan pekerja yang gugur demi memperjuangkan nasib sesama buruh.

Marsinah, Sosok Perempuan Tangguh dari Nganjuk

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Ia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, sebagai buruh pabrik arloji. Dikenal berani dan tegas, Marsinah aktif menyuarakan aspirasi rekan-rekannya terkait kenaikan upah, perbaikan kondisi kerja, dan hak-hak pekerja perempuan.

Pada Mei 1993, Marsinah terlibat dalam aksi mogok kerja menuntut keadilan bagi buruh yang dipecat secara sepihak. Beberapa hari kemudian, ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tragis di daerah Wilangan, Nganjuk. Tragedi ini mengguncang Indonesia dan menjadikan nama Marsinah sebagai simbol perjuangan hak asasi manusia dan keadilan bagi kaum pekerja.

Penetapan Marsinah Sebagai Pahlawan Buruh Nasional

Penobatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Bidang Perburuhan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025. Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan tersebut kepada keluarga Marsinah di Istana Negara.

“Pemerintah memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhumah Marsinah atas keberaniannya memperjuangkan hak pekerja di tengah tekanan dan ancaman. Semangat juangnya adalah teladan bagi seluruh buruh Indonesia,” ujar Presiden dalam pidatonya.

Kementerian Ketenagakerjaan dan berbagai organisasi serikat buruh nasional, termasuk KSPI, FSP KEP, dan Jamkeswatch, turut menyambut gembira keputusan tersebut. Mereka menilai penetapan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perjuangan kelas pekerja, khususnya perempuan.

Makna Gelar Pahlawan Buruh Nasional bagi Kaum Pekerja

Bagi gerakan buruh, gelar yang diberikan kepada Marsinah bukan sekadar penghargaan simbolik, tetapi juga pengingat bahwa perjuangan buruh untuk upah layak, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat masih terus berlanjut. Marsinah menjadi inspirasi bagi generasi muda pekerja untuk tidak takut bersuara demi keadilan sosial.

\"\"

Ketua Umum FSP KEP-KSPI, Sunandar, menyatakan bahwa perjuangan Marsinah akan terus hidup dalam semangat setiap pekerja.

“Marsinah bukan hanya nama, tapi semangat perjuangan buruh Indonesia yang abadi. Gelar ini milik seluruh pekerja yang berjuang dengan hati dan keberanian,” ujarnya.

Momentum Kebangkitan Gerakan Buruh Indonesia

Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Buruh Nasional menjadi momentum penting bagi seluruh serikat pekerja untuk memperkuat solidaritas, advokasi, dan pendidikan perburuhan. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan menjadikan nilai perjuangan Marsinah sebagai dasar kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.

Dengan pengakuan ini, Marsinah resmi menjadi ikon perjuangan buruh Indonesia, sejajar dengan para pahlawan bangsa yang telah berkorban demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan sosial.

Bidang Organisasi PUK SP KEP PT Young Tree Industries, Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Musnik 2026

Sidoarjo, Media redaksinews.info/ | Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP) PT Young Tree Industries melalui Bidang Organisasi melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas rencana awal pelaksanaan Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) yang ke- III. Kegiatan ini digelar di Kantor Sekretariat PUK SP KEP PT. Young Tree Industries, Pilang Banar Sidoarjo, sesaat setelah jam pulang kerja, dan dihadiri oleh sejumlah Pengurus serta anggota bidang organisasi. Jumat (7/11).

Rapat tersebut menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses menuju MUSNIK III, yang merupakan forum tertinggi dalam Serikat Pekerja tingkat Unit Kerja di perusahaan untuk mengevaluasi program kerja, menyusun rencana strategis baru, serta memilih Ketua dan kepengurusan periode berikutnya.

Dalam rapat ini, Bidang Organisasi menyepakati pembentukan Panitia MUSNIK III (PANMUSNIK) yang diberikan mandatnya kepada Suparto sebagai ketua dan membentuk team yang dibagi menjadi dua tim utama, yaitu:

  1. Steering Committee (SC) — Bertugas menyusun konsep acara, menentukan jadwal kegiatan, menyiapkan agenda sidang, serta memastikan jalannya Musnik sesuai dengan AD/ART organisasi. SC juga berperan mengarahkan teknis sidang dan mengawal substansi keputusan agar tetap sesuai dengan garis besar perjuangan Serikat Pekerja.
  2. Organizing Committee (OC) — Bertugas menjalankan operasional dan teknis pelaksanaan MUSNIK, seperti menyiapkan tempat, perlengkapan, konsumsi, undangan peserta, serta mengatur dokumentasi kegiatan. OC juga akan berkoordinasi langsung dengan setiap bidang agar Musnik berjalan lancar, efektif, dan partisipatif.

Selain pembagian tim, rapat juga membahas timeline pelaksanaan MUSNIK, rencana sosialisasi kepada anggota, dan strategi peningkatan partisipasi aktif pekerja dalam setiap tahapan kegiatan. Fenomena terbaru yang turut menjadi perhatian adalah meningkatnya kesadaran anggota terhadap pentingnya regenerasi kepemimpinan dan transparansi organisasi di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks, seperti perubahan kebijakan ketenagakerjaan, digitalisasi industri serta permasalahan perekonomian pekerja yang terjadi.

Ketua Bidang Organisasi, Riko Ramadhani, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas internal. “Kita ingin MUSNIK tahun ini bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi wadah evaluasi dan pembaharuan gerak organisasi menuju Serikat Pekerja yang lebih kuat dan adaptif serta menghadirkan inovasi solusi terhadap kondisi saat ini,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penetapan jadwal rapat lanjutan serta pembagian tugas awal antara tim SC dan OC. Semangat kebersamaan dan komitmen tinggi dari seluruh peserta menjadi modal utama dalam mempersiapkan Musnik yang lebih berkualitas dan berdampak nyata bagi seluruh anggota PUK PT Young Tree Industries.

RPP Tidak Ada Perubahan, Buruh Soroti Marwah MK yang Runtuh

Jakarta, Media redaksinews.info/ | Rencana pemerintah untuk menerbitkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menegaskan formula penyesuaian upah minimum sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)

dengan ketentuan Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)

dan variabel α berada dalam rentang 0,20 sampai 0,70, ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) telah memunculkan sorotan serius dari kalangan buruh dan serikat pekerja.

Menurut rancangan ayat (6) hingga (10) dalam draf RPP tersebut:

  • α menjadi variabel yang fleksibel dalam rentang 0,20-0,70.
  • Penetapannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan dua faktor utama: (a) keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, (b) perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
  • Selain dua faktor tersebut, dapat mempertimbangkan “faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan”.
  • Jika nilai penyesuaian ≤ 0 maka upah minimum tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
  • Data yang digunakan bersumber dari lembaga statistik yang berwenang.

Kekhawatiran Serikat Pekerja
Sejumlah serikat pekerja kritik keras formula di atas karena dianggap kembali menghidupkan mekanisme “indeks tertentu” atau “variabel α” yang sebelumnya telah dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat:

  • Mekanisme penghitungan yang terlalu teknis (inflasi + PE×α) dapat saja menghasilkan upah minimum yang tidak cukup menjamin kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya bila α dipilih rendah (misalnya 0,20).
  • Pelibatan dewan pengupahan daerah secara lokal dalam menentukan α bisa menimbulkan disparitas besar antar-wilayah dan potensi penetapan yang “ringan” bagi pengusaha di masa krisis.
  • Kebanyakan buruh menuntut agar penetapan upah minimum kembali mutlak mengacu pada parameter “kebutuhan hidup layak” (KHL) tanpa pembauran formula indeks yang bisa menurunkan daya tawar pekerja.

Referensi Putusan MK
Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan menjadi dasar argumen serikat pekerja:

  • Untuk perkara nomor 72/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa upah minimum bukan saja sebagai perlindungan dasar bagi pekerja/buruh, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial (safety net). peraturan.bpk.go.id
  • Dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) Lampiran UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi … dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”. Hukum Online+1
  • MK juga menegaskan dalam putusan-ikhtisar bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak dan tidak hanya sekadar hitung-hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Mengapa Ini Penting

  • Upah minimum adalah instrumen kunci dalam menjamin bahwa pekerja dan keluarganya memiliki penghidupan yang layak. Jika formula terlalu menguntungkan pengusaha atau menekan variabel hingga α rendah, maka hak pekerja bisa terdampak.
  • Penggunaan variabel α yang fleksibel membuka ruang untuk penetapan yang sangat bervariasi antar daerah — hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan antar-wilayah (provinsi/kabupaten) dan memicu konflik industrial.
  • Dengan putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas, maka skema RPP yang menggunakan α berpotensi bermasalah secara konstitusional jika tidak diikat dengan parameter yang ke arah KHL secara eksplisit.
  • Dari sisi perusahaan dan pemerintah daerah, formula ini bisa jadi “alat” yang memberi fleksibilitas dalam naik-turunnya biaya tenaga kerja — tetapi dari sudut pekerja, ini bisa menjadi jebakan yang menghasilkan kenaikan minimal atau stagnan dibanding kenaikan biaya hidup yang nyata.

Rekomendasi Serikat Pekerja
Melihat kondisi ini, serikat pekerja dan pengamat ketenagakerjaan merekomendasikan hal-hal berikut:

  1. Agar dalam RPP dijelaskan secara tegas bahwa α hanya akan ditetapkan setelah survei kebutuhan hidup layak (KHL) terkini di wilayah terkait dan bukan sebagai angka arbitrer.
  2. Penetapan α dilakukan dengan mekanisme yang transparan, partisipatif dan melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha dalam dewan pengupahan daerah — untuk memastikan variable tidak dimanipulasi.
  3. Agar RPP menyebut bahwa upah minimum tidak boleh di bawah KHL dan bahwa formula (inflasi + PE×α) hanya sebagai pengarah, bukan sebagai substitusi parameter KHL.
  4. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya menyediakan data lengkap dan ter-verifikasi tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan survei KHL, serta menetapkan batas bawah (floor) α agar tidak jatuh ke angka yang menurunkan daya beli pekerja.
  5. Pengawasan dan penegakan regulasi pengupahan harus ditingkatkan — terutama jika penetapan upah minimum menunjukkan disparitas besar atau tidak sesuai hasil survei KHL.

Penutup
Rancangan RPP pengupahan yang menggunakan komponen variabel α dalam formula penyesuaian upah minimum merupakan langkah kebijakan yang memiliki dua wajah. Di satu sisi, fleksibilitas dapat membantu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi; di sisi lain, jika tidak terikat dengan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) dan putusan MK, maka bisa membuka ruang bagi penurunan standar kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas dan yang mengingatkan kembali pentingnya KHL dalam penetapan upah minimum, maka RPP ini perlu dikawal secara seksama agar tidak malah melemahkan jaminan upah layak bagi pekerja di Indonesia.

Rapat Koordinasi PUK SP KEP PT Surya Mas Agung, Rapatkan Barisan, Kuatkan Konsep Perjuangan

Sidoarjo, Media redaksinews.info/ | jajaran Pimpinan Unit Kerja SP KEP PT Surya Mas Agung Sukodono melaksanakan rapat koordinasi yang berlangsung di Warkop Wong Kito, Desa Kramat Jegu. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dengan semangat memperkuat konsolidasi organisasi dan memperjuangkan kepentingan para pekerja.

Rapat dibuka oleh Ketua PUK SP KEP PT Surya Mas Agung Sukodono, M. Mauludi, yang menekankan pentingnya transparansi laporan keuangan organisasi sebagai bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab bersama. Dalam arahannya, beliau juga menyoroti perjuangan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta penghapusan PPh 21 atas potongan pajak bagi pekerja.

\"\"

“Perjuangan pekerja bukan hanya soal upah, tapi tentang keadilan dan kesejahteraan bersama,” tegas M. Mauludi.

Beberapa agenda utama yang turut dibahas dalam rapat ini antara lain:
1. Peningkatan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan,
2. Penguatan peran Serikat Pekerja dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis,
3. Peningkatan solidaritas dan kerja sama antar anggota untuk mendukung produktivitas perusahaan.

M. Mauludi juga menegaskan pentingnya sinergi antara Serikat Pekerja dan pihak manajemen perusahaan. Kedua pihak, menurutnya, merupakan mitra strategis yang tidak bisa dipisahkan dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif.

Melalui rapat koordinasi ini, PUK SP KEP PT Surya Mas Agung menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak normatif pekerja, memperkuat solidaritas antar anggota, serta menjaga hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan.

Solidaritas adalah kekuatan utama kita untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja.

Kunjungan Jamkeswatch Korda Sidoarjo, Bangun Sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan KC Sidoarjo

Sidoarjo, Media redaksinews.info/ | Dalam upaya memperkuat koordinasi dan menciptakan ruang komunikasi yang berkualitas terkait persoalan pelayanan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, Tim Relawan Jamkeswatch Korda Sidoarjo melakukan kunjungan kerja ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang (KC) Sidoarjo.Jumat, (31/10).

Kunjungan ini bertujuan untuk membangun sinergitas antara Jamkeswatch dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyikapi berbagai persoalan dan kendala yang sering terjadi di lapangan, terutama dalam hal informasi ke masyarakat dan pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja dan masyarakat umum.

\"\"

Turut hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Korda Jamkeswatch Sidoarjo, Meimun Toha, yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Nuriafan, dan Bendahara Puji Nur Reni Fania, serta beberapa anggota relawan Jamkeswatch lainnya.

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan KC Sidoarjo diwakili oleh Ibu Rina selaku Kabid Pelayanan, Bapak Nanda, serta Ibu Yuli dari BPJS Ketenagakerjaan KC Surabaya Karimunjawa.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai pentingnya meningkatkan komunikasi antara lembaga dan masyarakat, terutama para pekerja, agar setiap permasalahan di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Kami berharap dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara Jamkeswatch dan BPJS Ketenagakerjaan, persoalan di lapangan bisa lebih mudah diurai, dan pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan jaminan sosial yang berlaku,” ujar Meimun Toha, Korda Jamkeswatch Sidoarjo.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan KC Sidoarjo juga menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Ibu Rina menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dalam memperbaiki sistem pelayanan agar semakin cepat, tepat, dan transparan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kemitraan antara Jamkeswatch Korda Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan tercipta pelayanan jaminan sosial yang lebih efektif, humanis, dan berpihak kepada pekerja.