Serang, redaksinews.info – Polda Banten membongkar praktik tak sesuai takaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto usai mengecek bahan pokok, termasuk MinyaKita, di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 13 ton yang diduga adanya pengurangan volume di wilayah Banten,” kata Suyudi, Rabu.
Lanjut Suyudi, Tim Direskrimsus Polda Banten sedang mendalami dugaan kecurangan pengurangan volume dari produsen hingga pengecer.
“Di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. dari produsen. Kita sedang selidiki apakah dari sana, atau dari sumber lain. Kalau dari sumber lain akan kita akan lakukan juga. Tim juga masih ada dilapangan, khusus untuk minyaKita,” tuturnya.
Menurut Suyudi, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Telah menetapkan tersangka yakni pengecer.
“Sudah ditahan, pengecer. Kita akan naik ke tingkat yang lebih atas lagi (produsen),” ungkap Suyudi.
Polda Banten bersama Polres jajaran beserta Pemda Banten sudah melakukan pengecekan takaran minyaKita di sejumlah pasar wilayah Provinsi Banten.
Dari kemasan botol yang bertuliskan 1 liter, pada saat dilakukan takaran hanya 750-780 ml.