
Lebak Banten,Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.S.I.K,M.H, Melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu MoestopaIbnu Safir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolelir dan menindak tegas segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum , terlebih yang menyangkut isu sensitip seperti Agama.
“Kami tegaskan,Polres Lebak bergerak cepat dan tegas, kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” tegas MoestopaIbnu, Sabtu (11/4/2026)
Adapun kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Rabu,8 April 2026 di kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.
Karena tidak adanya pengakuan dari MT yang dituduh melakukan pencurian, kemudian NR memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an, yang kemudian direkam serta disebar luaskan hingga viral di media sosial.
Akibat perbuatan tersebut, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan ganguan Kamtibmas. Menyikapi hal tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengambil tindakan cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah adanya eskalasi situasi,” jelasnya.
Kapolres Lebak melalui Kasihumas Polres Lebak ketika dikonfirmasi juga menegaskan bahwa proses tetap akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian Polres Lebak,” imbau Kasihumas.
