Cilegon, redaksinewa.info – Polres Cilegon mengamankan sebanyak 63 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika periode Januari-Agustus 2025.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 632 gram sabu-sabu, 100 butir ekstasi, 21 butir psikotropika serta obat-obatan jenis tramadol.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan, berdasarkan perhitungan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.
“Untuk kasus 632 gram sabu saja bisa menyelamatkan 6.300 jiwa. Jika dihitung total dari semua barang bukti, jumlah masyarakat yang terselamatkan mencapai 9.423 jiwa,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.
“Kita komitmen dalam memberantas narkotika dan psikotropika. Semua kasus ini kami proses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat 1 atau ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 atau ayat 2,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
“Kasus ini menonjol karena barang bukti cukup besar dan modusnya menggunakan media sosial. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pemilik akun Instagram yang terlibat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka merupakan warga lokal Cilegon.
“Untuk titik penangkapan memang berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Rata-rata pelaku merupakan warga Cilegon, meskipun ada juga yang pendatang,” ucapnya.
Adapun press release hasil ungkap kasus bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut
Ia juga menambahkan pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan.
Polres Cilegon berkomitmen penuh menciptakan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.
“Apabila menemukan atau mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba segera informasikan kepada kami,” katanya.