Serang, redaksinewa.info – Polres Serang bersama Polda Banten menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di serang, Senin, menjelaskan kronologi kejadian itu bermula saat tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi.
“Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menangkap dan menahan lima orang terduga pelaku diantaranya KP (31) dan BG (25) sebagai security, AR (32) buruh harian lepas, IP (32) karyawan swasta, dan AJ ( 39) merupakan buruh.
Ia menjelaskan kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.
Ditempat yang sama, Kabid Propam Polda Banten juga menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa.
Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai.
“Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten,” ujar Kabidpropam.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), hasil visum korban serta kemeja karyawan PT GRS
Atas peristiwa tersebut Polda Banten akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus itu secara transparan.
Kemudian tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menyasar wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas.
Saat ini lima orang sudah diamankan, dan Untuk anggota Polri yang terlibat, kami pastikan proses penegakan disiplin dan etik berjalan tegas dan terbuka.
Adapun pasal yang disangkakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.