Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Pemerasan PT Chandra Asri

Spread the love

Serang, redaksinews.info – Kepolisian daerah Banten, menangkap dua tersangka baru kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali, senila 5 triliun. Dua orang tersangka masing-masing berinisial IB dan ZB.

Kedua tersangka tersebut, IB sebagai Wakil Ketua Kadin Banten, sedangkan ZB sebagai Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan dua orang tersangka baru kasus dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap pengusaha asing yang akan membangun proyek PT Chandra Asri Alkali di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

“Yakni ZB ditangkap saat menghadiri undangan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara IB diamankan di wilayah Pandeglang karena tidak kooperatif,” ungkap Dian saat pers conference di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu.

Dian menyebut dua tersangka, sebelum kejadian diundang oleh Ketua Kadin di Kantor Kadin. Adapun peran tersangka, masing-masing berbeda-beda.

“Tersangka IB melakukan pengancaman dan penekanan terhadap Hariyanto dari PT Total, sementara itu, peran ZB mengancam akan memberhentikan operasional ini, apabila tidak dilibatkan pada proyek itu,” jelas Dian.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa video, screenshot ancaman Ketua Kadin, Wakil Ketua Kadin, Ketua LSM Banten kepada para saksi dilokasi proyek, dan surat dari Kadin kepada PT Chengda dan notulensi rapat pertemuan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten dan jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” tutup Didik.

Atas perbuatannya , dua orang tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *