Serang – Polda Banten bekerja sama dengan KLHK menggelar razia senjata api di kawasan TNUK, Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dengan bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia menerima laporan pihaknya segera membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK.
“Pada 29 Mei 2023, Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, akhirnya dibentuk TIM gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK,” kata Abdul Karim, usai ungkap kasus, Selasa.
“Ops Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,” tambahnya.

Dari hasil kasus pertama Polda Banten , Satgas TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku perburuan badak bercula satu.
“Pada 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2unit HT, 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) penjual dengan barang bukti handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak, dan 23 April 2024 menangkap (WL) penadah yang membeli hasil perburuan serta bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” terangnya.
Abdul Karim mennyebut pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK.
“Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang yang terdiri dua kelompok membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompok, yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan Kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” tuturnya.
Diketahui, Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).
Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO).
Dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
“Atas keberhasilan operasi penangkapan, kami sangat berterima kasih kepada POLRI khususnya Kapolda Banten serta jajarannya. Apresiasi atas komitmen POLRI dan Kapolda Banten dalam penungkapan jaringan pemburu satwa liar di TNUK. Kami juga mengapreasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa Sunendi. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” tambah Rasio.

Menurut Rasio, Ia telah merintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari 8 (delapan) pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemodal.
Penyidikan dan penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 agar diterapkan kepada tesangka lainnya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera. Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana Sunandi.
“Penindakan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TNUK dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan. Kepada 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri,” pungkas Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak Tahun 2015 sd. 2024, bahwa telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan 6 proses sidang perdata.
Leave a Reply