Serang, redaksinews.info – Ditreskrimum Polda Banten tangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) atas kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Cikande, Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pemerasan yang dilakukan Ketua LSM MPL yang berinisial MS (51) dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi.
“Ia meminta sebesar Rp15 Juta perbulan selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL, sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp400 Juta,” kata Dian, saat pers conference di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu.
Lanjut Dian, kejadian itu terjadi pada tahun 2017, bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI. Pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pertemuan berlangsung sebanyak 3 kali, adapun tuntutan LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta. Akan tetapi, pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui Kantor Desa Parakan, sehingga pada bulan Juli 2020, LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari pelaporan, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara tersangka MS dengan Direktur PT WPLI, Ipe Priyana pada tanggal (9/11/2020). Pada saat pertemuan, LSM MPL memaksa Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 perbulan, dalam keadaan tekanan, PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama dengan memberikan uang pembinaan setiap bulan sampai dengan bulan Oktober 2022,” tutur Dian.
Dian menambahkan, tak cukup sampai disitu, bulan November 2023, tersangka MS meminta kepada Ipe Priyana melalui WhatsApp berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax. Permintaan disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.
“Tersangka MS ditangkap pada hari Kamis (5/6) di kediamannya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang, Banten,” tambah Dian.
Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Leave a Reply