Serang, redaksinews.info – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua orang pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang, Banten. Dua pelaku diantaranya (NS) seorang manager dan (AWS) pengawas.
“Dua pelaku melakukan pembelian BBM bukan dari pihak Usaha Niaga Migas PT. Pertamina Patra Niaga, melainkan dari pihak lain,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten Akbp Bronto Budiono saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Rabu.
Bronto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku NS dan AWS melakukan pembelian BBM olahan dati pihak lain tanpa dokumen apapun.
“Mereka membeli sebanyak 16.000 liter/16 KL, selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur ke dalam tangki pendam BBM jenis pertamax yang masih terdapat BBM pertamax kurang lebih 8.000 liter,” ungkap Bronto.
Lanjut Bronto, usai kedua pelaku melakukan pencampuran, warna pertamax berubah menjadi biru pekat, tidak sesuai dengan warna BBM pertamax. Kedua pelaku pun memiliki peran masing-masing, pelaku (ASW) selaku pengawas sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain dari daerah Jakarta.
“Mereka membeli harga Rp10.200 per liter dengan harga jual Rp12.500, sedangkan pelaku (NS) selaku manager operasional orang yang menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain. Kemudian, dicampurkan ke tangki BBM pertamax,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan dampak dari penggunaan BBM oplosan bisa mengakibatkan kerusakan pada mesin. Adapun motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
“Barang bukti yang disita 28.434 liter BBM yang ada di tangki timbun jenis pertamax , hasil campuran dengan BBM yang dibeli dari luar pertamina, empat buah kaleng sampel BBM jenis pertamax, satu unit laptop dan empat unit handphone,” jelas Didik.
Maka dari itu, para pelaku dikenakan pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Leave a Reply