Hasil Drawing Piala Asia Futsal 2026: Indonesia Segrup Irak dan Korea Selatan.

Jakarta, Media redaksinews.info/ | Timnas Futsal Indonesia berjumpa dengan Korea Selatan, Irak, dan Kirgistan berdasarkan hasil drawing Piala Asia Futsal 2026 di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Berikut hasil drawing Piala Asia Futsal 2026. Berstatus tuan rumah menjadikan Indonesia otomatis mengisi Grup A. Tim asuhan Hector Souto akan bersaing dengan Irak, Kirgistan, dan Korea Selatan di Grup A.

Sedangkan di Grup B ada Thailand, Vietnam, Kuwait, dan Lebanon. Kemudian di Grup C dihuni Jepang, Uzbekistan, Tajikistan, dan Australia. Lalu di Grup D terdapat Iran, Afghanistan, Arab Saudi, dan Malaysia. Seluruh peserta akan berusaha yang terbaik demi lolos ke perempat final.

Piala Asia Futsal 2026 akan berlangsung di Jakarta pada 27 Januari hingga 7 Februari 2026. Rencananya dua venue yang akan dipakai adalah Indonesia Arena dan Jakarta International Velodrome. Ini merupakan kali kedua Indonesia jadi tuan rumah Piala Asia Futsal. Pertama kali ajang tertinggi di Asia itu bergulir di Indonesia pada 2002 lalu.

Piala Asia Futsal 2026 adalah edisi ke-18. Hanya ada dua negara yang pernah menjuarai turnamen ini. Iran jadi negara dengan gelar juara terbanyak 13 sepanjang sejarah Piala Asia Futsal. Sedangkan Jepang menjuarai ajang ini empat kali.

Hasil Drawing Piala Asia Futsal 2026:

Grup A :

Indonesia

Irak

Kirgistan

Korea Selatan

Grup B :

Thailand

Vietnam

Kuwait

Lebanon

Grup C :

Jepang

Uzbekistan

Tajikistan

Australia

Grup D :

Iran

Afghanistan

Arab Saudi

Malaysia

BANJIR MELANDA WILAYAH NGORO MOJOKERTO, PENGENDARA DIIMBAU WASPADA

Mojokerto – Media redaksinews.info/
Hujan lebat yang mengguyur wilayah Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu sore menyebabkan banjir di sejumlah titik. Debit air yang meningkat drastis membuat beberapa ruas jalan tergenang cukup tinggi hingga menyulitkan pengendara yang melintas, terutama pengendara sepeda motor.

Menurut pantauan di lokasi, genangan air terjadi akibat saluran drainase tidak mampu menampung volume air hujan yang datang secara tiba-tiba. Kondisi ini diperparah dengan intensitas hujan yang tinggi dan berlangsung cukup lama.

Warga setempat mengimbau agar pengendara lebih berhati-hati saat melintas di area yang tergenang air, karena jalan licin dan arus air cukup deras. “Banyak pengendara motor yang nekat melintas, padahal airnya sudah menutupi aspal,” ujar salah satu warga.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan langkah penanganan agar air segera surut dan tidak mengganggu aktivitas warga. Dengan cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi, masyarakat juga diminta untuk tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan.

Desa Paniis prioritaskan pembangunan infrastruktur dari DD Tahap II Tahun 2025

Pandeglang, suarapergerakn.id -Pemerintah Desa Paniis, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terus memprioritaskan pembangunan infrastruktur desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal tersebut, Pada penyaluran Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2025 sebagian besar anggaran masih difokuskan pada sektor pembangunan fisik.

\”Untuk anggaran Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp. 585.740.800. Kami utamakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti Paving block,\” kata Kepala Desa Paniis H. Akhmad Ikara di Pandeglang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, terutama untuk menunjang akses ekonomi dan aktivitas sehari-hari warga.

“Kami tetap fokus pada pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan,\” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Pemdes Paniis juga membangun program Sarana Air Bersih (SAB) di empat titik lokasi di desa tersebut.

\”Pembangunan ini diharapkan bisa meningkatkan mobilitas warga dan mendukung perekonomian desa,” ujarnya.

H. Akhmad Ikara menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, pemerintah desa tetap mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Warga turut dilibatkan dalam proses musyawarah, perencanaan, hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kami ingin semua kegiatan yang dibiayai dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Dengan berjalannya pembangunan tahap kedua ini, Pemerintah Desa Paniis berharap dapat semakin berkembang dan mampu mendorong peningkatan ekonomi lokal.

Sempat Unggul, Timnas U-17 Indonesia Akhirnya Dipaksa Menyerah Dari Zambia

Doha, Media redaksinews.info/ | Pertandingan perdana Tim Nasional Indonesia U17 di ajang internasional menghadapi Zambia berlangsung dengan penuh tantangan dan emosi. Dalam laga yang digelar pada Rabu malam waktu setempat itu, anak-anak asuhan pelatih Nova Ariyanto harus mengakui keunggulan Zambia dengan skor akhir 1-3. Meski kalah, pertandingan ini menyajikan banyak pelajaran berharga bagi skuad Garuda Muda.Selasa (5/11).

Sejak peluit awal dibunyikan, kedua tim langsung tampil menyerang. Indonesia yang menurunkan formasi 4-3-3 sempat tampil percaya diri dengan permainan cepat dari sektor sayap. Keberanian itu membuahkan hasil pada menit ke-18, ketika Mohammad Zahabi Gholy berhasil memanfaatkan umpan terobosan dari lini tengah dan mencetak gol pembuka untuk Indonesia. Gol tersebut sempat membakar semangat pemain dan pendukung di tribun yang terus meneriakkan yel-yel dukungan.

Namun keunggulan itu tak bertahan lama. Zambia mampu bangkit dengan tekanan tinggi dan agresivitas khas Afrika. Pada menit ke-32, Zambia berhasil menyamakan kedudukan melalui skema serangan balik cepat yang tidak mampu diantisipasi oleh barisan pertahanan Indonesia. Tak lama berselang, tepatnya di menit ke-41, Zambia menambah keunggulan lewat sundulan keras dari situasi bola mati. Babak pertama pun ditutup dengan skor 1-2 untuk keunggulan Zambia.

Memasuki babak kedua, pelatih Nova Ariyanto memberikan instruksi tegas kepada para pemainnya agar tampil lebih berani menguasai bola dan tidak ragu dalam melakukan duel fisik. “Kalau kalian tidak berani kuasai bola atau takut berbenturan, kita tidak akan pernah bisa memenangkan pertandingan. Harus berani!” tegas Nova di pinggir lapangan. Pesan itu tampaknya membangkitkan semangat pemain muda Indonesia. Di babak kedua, permainan Garuda Muda jauh lebih hidup — mereka mulai berani melakukan pressing tinggi, menguasai lini tengah, dan menciptakan sejumlah peluang emas.

Meski demikian, kurangnya pengalaman dan efisiensi penyelesaian akhir menjadi kendala utama. Beberapa peluang emas gagal dikonversi menjadi gol, sementara Zambia memanfaatkan kelemahan di lini belakang Indonesia untuk menambah satu gol lagi pada menit ke-75, mengubah skor menjadi 1-3. Hingga peluit panjang dibunyikan, skor tersebut tidak berubah.

Usai pertandingan, Nova Ariyanto tetap memberikan apresiasi atas kerja keras anak asuhnya. “Hari ini kita harus legowo dengan hasil yang ada. Anak-anak sudah berjuang maksimal dan memberikan segalanya di lapangan. Namun di ronde kedua nanti, kita harus tampil lebih baik, lebih dominan, dan lebih percaya diri,” ujarnya dengan nada optimis.

Kekalahan ini menjadi pembelajaran penting bagi Timnas U17 Indonesia yang masih berproses membangun mental juara. Dengan pembenahan strategi dan peningkatan keberanian dalam duel serta penguasaan bola, diharapkan pada laga berikutnya Garuda Muda dapat tampil lebih matang dan memetik hasil positif demi mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
“`

RPP Tidak Ada Perubahan, Buruh Soroti Marwah MK yang Runtuh

Jakarta, Media redaksinews.info/ | Rencana pemerintah untuk menerbitkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menegaskan formula penyesuaian upah minimum sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)

dengan ketentuan Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)

dan variabel α berada dalam rentang 0,20 sampai 0,70, ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) telah memunculkan sorotan serius dari kalangan buruh dan serikat pekerja.

Menurut rancangan ayat (6) hingga (10) dalam draf RPP tersebut:

  • α menjadi variabel yang fleksibel dalam rentang 0,20-0,70.
  • Penetapannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan dua faktor utama: (a) keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, (b) perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
  • Selain dua faktor tersebut, dapat mempertimbangkan “faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan”.
  • Jika nilai penyesuaian ≤ 0 maka upah minimum tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
  • Data yang digunakan bersumber dari lembaga statistik yang berwenang.

Kekhawatiran Serikat Pekerja
Sejumlah serikat pekerja kritik keras formula di atas karena dianggap kembali menghidupkan mekanisme “indeks tertentu” atau “variabel α” yang sebelumnya telah dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat:

  • Mekanisme penghitungan yang terlalu teknis (inflasi + PE×α) dapat saja menghasilkan upah minimum yang tidak cukup menjamin kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya bila α dipilih rendah (misalnya 0,20).
  • Pelibatan dewan pengupahan daerah secara lokal dalam menentukan α bisa menimbulkan disparitas besar antar-wilayah dan potensi penetapan yang “ringan” bagi pengusaha di masa krisis.
  • Kebanyakan buruh menuntut agar penetapan upah minimum kembali mutlak mengacu pada parameter “kebutuhan hidup layak” (KHL) tanpa pembauran formula indeks yang bisa menurunkan daya tawar pekerja.

Referensi Putusan MK
Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan menjadi dasar argumen serikat pekerja:

  • Untuk perkara nomor 72/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa upah minimum bukan saja sebagai perlindungan dasar bagi pekerja/buruh, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial (safety net). peraturan.bpk.go.id
  • Dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) Lampiran UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi … dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”. Hukum Online+1
  • MK juga menegaskan dalam putusan-ikhtisar bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak dan tidak hanya sekadar hitung-hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Mengapa Ini Penting

  • Upah minimum adalah instrumen kunci dalam menjamin bahwa pekerja dan keluarganya memiliki penghidupan yang layak. Jika formula terlalu menguntungkan pengusaha atau menekan variabel hingga α rendah, maka hak pekerja bisa terdampak.
  • Penggunaan variabel α yang fleksibel membuka ruang untuk penetapan yang sangat bervariasi antar daerah — hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan antar-wilayah (provinsi/kabupaten) dan memicu konflik industrial.
  • Dengan putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas, maka skema RPP yang menggunakan α berpotensi bermasalah secara konstitusional jika tidak diikat dengan parameter yang ke arah KHL secara eksplisit.
  • Dari sisi perusahaan dan pemerintah daerah, formula ini bisa jadi “alat” yang memberi fleksibilitas dalam naik-turunnya biaya tenaga kerja — tetapi dari sudut pekerja, ini bisa menjadi jebakan yang menghasilkan kenaikan minimal atau stagnan dibanding kenaikan biaya hidup yang nyata.

Rekomendasi Serikat Pekerja
Melihat kondisi ini, serikat pekerja dan pengamat ketenagakerjaan merekomendasikan hal-hal berikut:

  1. Agar dalam RPP dijelaskan secara tegas bahwa α hanya akan ditetapkan setelah survei kebutuhan hidup layak (KHL) terkini di wilayah terkait dan bukan sebagai angka arbitrer.
  2. Penetapan α dilakukan dengan mekanisme yang transparan, partisipatif dan melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha dalam dewan pengupahan daerah — untuk memastikan variable tidak dimanipulasi.
  3. Agar RPP menyebut bahwa upah minimum tidak boleh di bawah KHL dan bahwa formula (inflasi + PE×α) hanya sebagai pengarah, bukan sebagai substitusi parameter KHL.
  4. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya menyediakan data lengkap dan ter-verifikasi tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan survei KHL, serta menetapkan batas bawah (floor) α agar tidak jatuh ke angka yang menurunkan daya beli pekerja.
  5. Pengawasan dan penegakan regulasi pengupahan harus ditingkatkan — terutama jika penetapan upah minimum menunjukkan disparitas besar atau tidak sesuai hasil survei KHL.

Penutup
Rancangan RPP pengupahan yang menggunakan komponen variabel α dalam formula penyesuaian upah minimum merupakan langkah kebijakan yang memiliki dua wajah. Di satu sisi, fleksibilitas dapat membantu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi; di sisi lain, jika tidak terikat dengan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) dan putusan MK, maka bisa membuka ruang bagi penurunan standar kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas dan yang mengingatkan kembali pentingnya KHL dalam penetapan upah minimum, maka RPP ini perlu dikawal secara seksama agar tidak malah melemahkan jaminan upah layak bagi pekerja di Indonesia.