YLSM-JMB Banten Desak Penghentian Pembangunan Pabrik AMDK PT Tirta Fresindo Jaya yang Diduga Melanggar Tata Ruang dan Memprivatisasi Sumber Air
Pandeglang, Banten — Yayasan Lembaga Sosial Masyarakat Justicia Masyarakat Banten (YLSM-JMB) Provinsi Banten mendesak DPR RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), anak perusahaan Mayora Group, yang berlokasi di Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Pembangunan pabrik tersebut diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang, mengalihfungsikan lahan pertanian produktif, serta berpotensi memprivatisasi sumber daya air melalui penggunaan enam titik sumur bor air tanah di kawasan tersebut.
YLSM-JMB menegaskan bahwa lokasi pembangunan pabrik berada di area yang menurut Perda RTRW Kabupaten Pandeglang dan Perda RTRW Provinsi Banten termasuk kawasan resapan air, kawasan lindung geologi, serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan lingkungan dan dapat mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Aktivitas penyedotan air tanah skala besar oleh industri seperti PT TFJ dikhawatirkan menyebabkan penurunan debit air, memperburuk produktivitas pertanian, serta memicu krisis air berkepanjangan di wilayah sekitar.
Ketua JMB, Cecep Solihin, mengkritik keras kehadiran industri AMDK di kawasan yang seharusnya dilindungi. “Pemerintah seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan perusahaan besar. Pembangunan pabrik AMDK di kawasan resapan air adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam ketika sumber daya air rakyat diprivatisasi oleh korporasi,” tegas Cecep. Ia menambahkan bahwa JMB akan terus mengawal permasalahan ini hingga pemerintah bertindak tegas. “Kami membuka data, kami mengkaji lokasi, dan hasilnya jelas: pembangunan ini bermasalah dan harus dihentikan.”
YLSM-JMB juga mengingatkan bahwa keberadaan pabrik tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan agraria akibat perebutan sumber daya air antara industri dan masyarakat. Selain itu, potensi pelanggaran terhadap izin lingkungan dan perizinan air tanah harus segera diaudit secara menyeluruh. “Air adalah hak hidup rakyat. Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya air,” tegas perwakilan YLSM-JMB dalam rilis resminya.
Dalam pernyataannya, YLSM-JMB menyampaikan empat tuntutan: pertama, penutupan enam titik sumur bor dan penghentian total pembangunan pabrik AMDK PT TFJ; kedua, audit izin serta kajian lingkungan hidup secara mendalam dan independen; ketiga, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan; dan keempat, pemulihan hak masyarakat atas air bersih dan lahan pertanian. YLSM-JMB menegaskan siap menggelar aksi massa besar-besaran serta menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.
Sebagai penguat argumen, YLSM-JMB turut melampirkan citra satelit, peta RTRW, serta peta kawasan KP2B yang menunjukkan secara jelas bahwa lokasi pembangunan pabrik tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Koordinat area pembangunan berada pada titik -6.254316, 106.118532 di wilayah Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Data tersebut menjadi bukti kuat bahwa pembangunan industri AMDK di lokasi tersebut tidak selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan perlindungan sumber daya agraria masyarakat.

