Menkomdigi RI nonaktifkan pegawai terjerat kasus hukum Judol

Spread the love

Pandeglang, Redaksinews.info – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI) mengumumkan kebijakan tegas terhadap sebelas pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum dengan menonaktifkan.

Dalam keterangan tertulis Kemkomdigi RI, dikutip di Pandeglang, Senin, menyatakan keputusan penonaktifan itu merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

“Sebanyak sebelas pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran,” kata Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid dalam keterangannya.

Baca juga: Polisi kembali tangkap dua pelaku Judol yang libatkan pegawai Komdigi

Meutya menyatakan nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian.

“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” ujar Meutya.

Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, kata Meutya, pihaknya akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Baca juga: DPR RI apresiasi Polri berantas Judi Online

Selanjutnya, kata dia, jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Kemudian, Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.

Pihak tersebut akan terus memantau perkembangan kasus itu dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.

“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus itu akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” pungkasnya.

Baca juga: Sebanyak 35 WNI dideportasi dari Manila akibat operator Judol internasional

Pemberantasan judi online itu dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga upaya tersebut merupakan langkah awal sebagai bentuk komitmennga dalam pemberantasan judi online serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *