Serang, Redaksinews.id – Mantan Kepala Disperindagkop Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol tahun 2018 sebesar Rp2 Miliar.
Selain Kepala Disperindagkop Kota Cilegon, terdakwa lainnya harus menghadapi tuntutan 5 tahun penjara. Diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto dan Pelaksana Pembangunan Pasar Rakyat Septer Edward Sihol.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan Agus ahmad Alisy.
JPU Kejari Cilegon mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU RI No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan pidana 6 tahun penjara,” kata JPU kepada Ketua Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin.
Selain pidana, Mantan Kadis Disperindagkop juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.Dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp322 juta, apabila Tb Dikrie Maulawardhana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita negara atau di penjara selama 3 tahun.
Adapun terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol dituntut 5 tahun penjara, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp250, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol diharuskan membayar uang kerugian negara sebesar Rp322 juta, apabila tidak membayar maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, pembangunan Pasar Rakyat tidak memenuhi standar, dan tidak dilaksanakan dengan profesional tanpa penentuan proses tender penentuan pelaksana jasa kontruksi.

Pelaksanaan sejak awal tidak sesuai perencanaan yang matang pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 berpindah lokasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, bahkan lokasi akhir terbangunnya Pasar Rakyat Kecamatan Grogol adalah berada di atas lahan milik PT. Laguna Cipta Griya dan bukan milik Pemerintah Kota Cilegon.
Selain itu, dalam persidangan terungkap peran Bagus Ardanto selaku tidak mengendalikan kontrak dengan membiarkan Septer Edward Sihol yang bukan wakil dari CV.Edo Putra Pratama secara aktif dan langsung melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol, hal tersebut diketahui dan diperbolehkan oleh Tb Dikrie Maulawardhana.
Namun pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak dapat diselesaikan oleh Septer Edward Sihol sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak karena progres pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kerja.

Pada akhirnya bangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol dinilai tidak dapat difungsikan, tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966 juta.
“Dengan demikian terdapat peran masing-masing terdakwa yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya terhadap masing-masing terdakwa kami tuntut uang pengganti untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut secara bersama-sama. Selama masa persidangan para terdakwa tidak ditahan oleh Majelis Hakim, maka kami memohon agar para terdakwa segera ditahan,” ungkap JPU Kejari Cilegon kepada Ketua Hakim Dedy Adi Saputra.
Leave a Reply