Serang, Redaksinews.info- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang gelar Rapat Evaluasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 bersama Media Kota Serang di Serang, Banten.Partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 Kota Serang telah meningkat sebanyak 72,54 persen untuk rata-rata nasional.
“Sudah nasionalnya rata-ratanya di 72,54 persen,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, Selasa.
Iip Patrudin menjelaskan bahwa hasil evaluasi Pilkada Serentak, ada berbagai macam catatan penting yang diberikan oleh elemen terkait dengan kampanye.
“Salah satunya Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus ditertibkan. Tertera dalam surat edaran seharusnya oleh ketua partai politik atau tim pemenangan pasangan calon, dan pemerintah. Akan tetapi, ada ketidaksinkronan kebiasaan dalam hal perintah untuk penertiban APK oleh Bawaslu karena ada surat dari KPU, KPU juga harus menurunkan,” jelasnya.
Menurut Iip, Ini jadi simpang siur, akhirnya ketika Pilkada kemarin APK yang tertempel oleh pasangan calon itu tidak diturunkan. Karena, satu sisi KPU tidak memiliki SDM, sedangkan saat memberikan perintah kepada tim pasangan calon, Satpol PP. Mereka juga angkat tangan. Beda dengan Bawaslu, ada anggaran untuk penurunan APK.
“Di KPU, dari anggaran 28 miliar untuk Pilkada 2024, tidak ada anggaran untuk menurunkan APK. Maka itu, ini jadi kendala, akhirnya KPU koordinasi dengan Pemkot, dengan merintahkan Satpol PP dan Dishub, tapi tetap tidak maksimal, karena support anggarannya tidak ada. Jadi disisi lain tahapan sedang berhimpitan akhirnya kewalahan, Itu evaluasinya. Kita menginginkan ada perubahan baru agar dikembalikan ke awal atau Bawaslu menganggarkan untuk penurunan APK itu yang lebih efektif,” harapnya.
Iip menyebut, meskipun anggaran KPU untuk Pilkada Serentak 2024 senilaiRp28 Miliar, itu ada SILPA harus mengembalikan senilai Rp6 Miliar di akhir bulan Maret ke kas negara.
Selain itu, lanjut Iip, ada surat edaran dari Kemenkeu untuk berbagai macam Lembaga salah satunya yaitu KPU RI terkait dengan mobil dinas KPU Kota Serang yang ditarik.
“Yang ditarik ada 6 unit kendaraan karena yang disewa juga, 6 unit kendaraan, diantaranya untuk Pimpinan KPU, 5 unit kendaraan, dan 1 unit untuk Sekretaris. Itu semua dikembalikan. Adapun untuk anggaran sewa dari APBN. Sebenarnya sewa kendaraan itu selama 2 tahun tapi, saat Pilkada kita baru pakai, 2 minggu sudah ditarik. Yang berhak menggunakan mobil dinas tersebut hanya KPU Provinsi Banten, jadi kita kena efisiensi anggaran menggunakan kendaraan yang dimiliki oleh Kabupaten/Kota saja,” pungkasnya.
Leave a Reply