Serang, Redaksi news. id – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan seminar nasional kepada mahasiswa dan dosen atau guru-guru Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Serang, Banten.
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengungkapkan tujuan seminar nasional di lingkungan kampus untuk memerangi atau menolak ancaman terhadap judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena sudah masuk darurat.
“Kita berdasarkan data statistik dari Kominfo yang tersasar atau terdampak yakni para dosen atau guru-guru,” kata Fauzi Amro, Selasa.
Menurut Fauzi, kerugian pemerintah maupun masyarakat uang yang beredar di Pinjol dan judi online sebanyak Rp1000 Triliun.
“Kerugian kurang lebih Rp1000 Triliun tersebut sangat berpengaruh terhadap pemerintah dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Friderica Widyasati Dewi menjelaskan OJK sangat mendukung upaya edukasi, dan literasi kepada masyarakat dan mahasiswa. Ini sebagai bentuk perlindungan OJK bersama dengan pemerintah dan DPR RI terhadap masyarakat Indonesia.
“Mahasiswa akan menjadi generasi kepemimpinan bangsa, jangan sampai terjerumus judi online dan pinjol. Harapan kita mahasiswa maupun masyarakat menjadi generasi emas 2045 tercapai,” harap Friderica.
Menurut Friderica, masyarakat harus pintar dalam memilih pinjol. Karena pinjol itu ada dua yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal.
“Saat ini rekening yang kita blokir sekitar 5 ribu, itu kita dapatkan dari hasil data Kominfo. Dalam waktu dekat kita akan meluncurkan Anti Scam Center, lebih proaktif yang akan menengarai rekening-rekening yang sering dijadikan rekening penampungan,” tuturnya.

Rektor Universitas Bina Bangsa Prof Dr Furtasan Ali Yusuf menambahkan bahwa dengan beredarnya situs judi online dan pinjol ilegal ternyata yang terdampak adalah para dosen atau guru-guru.
“Kita mulai dari kampus sehingga bisa disampaikan ke masyarakat. Selain itu Banten masuk ranking lima besar, ini prestasi yang jelek. Judi online itu memang tidak diperbolehkan akan tetapi pinjol itu ada dua yakni pinjol ilegal dan pinjol legal yang diperbolehkan. Maka dari itu masyarakat harus pinter-pinter memilih,” tambah Furtasan.
Leave a Reply