Serang, redaaksinews.info – Ketua RT01 Kampung Tonjong, Desa Tonjong Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, merasa dirugikan atas dicantumkannya namanya dalam surat pemberitahuan (SP) penghentian sementara kegiatan produksi yang dikeluarkan oleh PT. Lapan Ecogreen Globalindo.
Ketua RT01 Anis menyatakan dirinya mengetahui adanya surat edaran bernomor 002/MANAJEMEN/VIII/2025 yang diterbitkan manajemen perusahaan pada 10 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh karyawan terkait pemberhentian kegiatan produksi sementara.
Dalam surat tersebut, manajemen perusahaan menyatakan bahwa penghentian produksi pada Tanggal, 11 hingga 12 Agustus 2025 merupakan hasil mediasi antara pihak perusahaan, perwakilan warga Desa Tonjong dan Desa Pamengkang, serta sejumlah instansi pemerintah, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Serang. Mediasi digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Kantor Desa Tonjong.
Nama Ketua RT Anis dan perwakilan Karang Taruna Fajri tercantum secara langsung dalam surat tersebut. Hal ini, menurut Anis, membuat dirinya merasa tidak nyaman.
Penyebutan nama tersebut, lanjutnya, menimbulkan keberatan dan kesan seolah menyudutkan karena berpotensi menimbulkan tafsir keliru di kalangan masyarakat maupun pihak lain.
“Kami hadir murni sebagai perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan perusahaan. Tapi ketika nama kami dicantumkan dalam surat resmi yang bersifat internal maupun bisa beredar keluar, ada kekhawatiran munculnya persepsi seolah kami yang meminta atau memutuskan penghentian produksi,” jelas Anis.
Ia menegaskan, keberatan itu disampaikan sebagai langkah preventif agar hubungan antara warga dan perusahaan tetap kondusif.
“Kami menghargai proses mediasi, tapi sebaiknya yang dicantumkan adalah istilah umum seperti ‘perwakilan warga’ tanpa menyebut nama individu,” katanya.
Anis juga khawatir penyebutan nama tokoh masyarakat dalam dokumen resmi dapat memunculkan spekulasi dan memicu gesekan yang tidak perlu.
Selanjutnya, kata dia, dalam surat pemberitahuan perusahaan itu juga menyatakan bahwa sebelumnya mediasi tersebut yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPLH, dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Serang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi dari manajemen PT. Lapan Ecogreen Globalindo dan DLH Kabupten Serang belum bisa memberikan keterangan.