Categories POLHUKAM

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api hingga Obat Keras

Spread the love

Serang, Redaksinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan barang bukti 75 perkara tindak pidana umum, Narkotika, obat keras, senjata api hingga senjata tajam. Dipastikan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti digelar dihalaman Kantor Kejari Serang. Banten.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 75 perkara yang telah inkrah. Terdiri dari 15 barang bukti yang mayoritas narkoba, pencurian dengan kekerasan, obat keras, dan senjata api serta kasus asusila.

Pemusnahan barang bukti obat keras, sabu dan ganja dilakukan dengan cara diblender. Pemusnahan dengan cara diblender dianggap paling efektif agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara sisa dari barang bukti seperti sepatu, pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara digerindra.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustafa

Kepala Kejari Serang Lulus Mustafa mengatakan perinciannya ada 75 perkara yang sudah inkrah, semuanya perkara tindak pidana umum.

“Pemusnahan barang bukti hari ini terdiri dari 15 jenis barang bukti, dan sudah kita musnahkan,” kata Lulus. Rabu.

Adapun jenis barang bukti yg paling banyak mayoritas narkoba, pencurian dengan kekerasan, termasuk sepeda motor, penjambretan, obat keras resep dan kasus asusila.

“Berikutnya kasus-kasus yg sudah inkrah akan kami lakukan pemusnahan susulan. Ini tindak pidana umum bukan tindak pidana khusus, yang sudah incracht sampai bulan ini Juli. Kami cicil untuk pemusnahan karena kapasitas gudang juga terbatas,” terangnya.

Loading

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like