Categories NASIONAL

Jokowi resmi Teken PP Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

Spread the love

Jakarta, Redaksinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken PP baru yang salah satunya memberi izin pemberian alat kontrasepsi bagi anak dan remaja.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam pasal 103.

“Ayat (1), upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal tersebut, Senin (5/8).

Sebagaimana Pasal 103 ayat (2), mencakup sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” bunyinya.

Kemudian dalam pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi pasal 103 ayat (5) lagi.

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like