JMB Kritik Pemkab Tangerang Soal Dampak Perpres Lahan Sawah Dilindungi, Cecep Solihin: Investor Butuh Kepastian

TANGERANG I redaksinews.info I Ketua Justicia Masyarakat Banten (JMB), Cecep Solihin, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tangerang yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam merespons keluhan para pengusaha properti terkait dampak kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Cecep, kebijakan tersebut memang memiliki tujuan strategis untuk melindungi lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Namun dalam implementasinya di daerah, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru bagi para pelaku usaha yang telah lebih dahulu menanamkan investasi di sektor properti.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan. Sementara hanya sekitar 13 persen yang masih memungkinkan untuk perubahan fungsi lahan. Kondisi ini dinilai berdampak besar terhadap sejumlah proyek pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan oleh para pengembang di Kabupaten Tangerang.

Cecep menyebut banyak pengusaha telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar, mulai dari pembebasan lahan, penyusunan rencana pembangunan kawasan, hingga proses pengurusan perizinan awal. Namun setelah kebijakan LSD diberlakukan, sejumlah lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan mendadak tidak dapat dimanfaatkan.

“Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang sudah berjalan. Pemerintah daerah tidak boleh bersikap diam ketika ada pelaku usaha yang dirugikan akibat perubahan kebijakan,” kata Cecep dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai hingga saat ini belum terlihat upaya serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Forum Penataan Ruang Kabupaten Tangerang untuk menjembatani persoalan tersebut. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis untuk melakukan koordinasi dan mencari solusi bersama pemerintah pusat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa solusi yang jelas, Cecep memperingatkan bahwa dampaknya dapat merusak iklim investasi di daerah. Para investor, kata dia, berpotensi kehilangan kepercayaan karena merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas investasi yang telah mereka tanamkan.

“Investor membutuhkan kepastian. Jika kebijakan berubah tanpa solusi bagi investasi yang sudah berjalan, maka wajar jika kepercayaan terhadap daerah sebagai tujuan investasi akan menurun,” ujarnya.

JMB menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjalankan kebijakan secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian besar bagi pihak-pihak yang telah berinvestasi secara legal.

Sebagai langkah konkret, JMB mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera membuka ruang dialog dengan para pengembang properti yang terdampak, melakukan pemetaan ulang terhadap dampak penetapan LSD terhadap investasi yang telah berjalan, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar bagi proyek-proyek yang telah lebih dahulu melakukan investasi sebelum kebijakan tersebut berlaku.

YLSM–JMB juga menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian memang penting untuk ketahanan pangan, namun kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan keadilan bagi para investor yang telah lebih dahulu berinvestasi secara legal dan mengikuti aturan yang berlaku saat itu. Oleh karena itu, YLSM–JMB mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk:

  1. Segera membuka ruang dialog resmi dengan para pengembang properti yang
    terdampak.
  2. Melakukan pemetaan ulang dampak penetapan LSD terhadap investasi yang
    telah berjalan.
  3. Berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terhadap
    proyek yang telah terlanjur berinvestasi sebelum kebijakan tersebut berlaku.
  4. Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku
    usaha di Kabupaten Tangerang.

Cecep menegaskan, jika persoalan ini terus berlarut tanpa penanganan serius, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengusaha properti, tetapi juga dapat berimbas pada pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kepercayaan investor terhadap Kabupaten Tangerang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *