Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Spread the love

Serang, redaksinews.info – Ditreskrimum menangkap empat pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan baru yang diterima pada Mei 2025.

Empat tersangka dewasa, berinisial F, I dan S telah ditahan, sementara satu tersangka N, masih di bawah umur, dan satu pelaku lainnya. Musfik alias randy, telah divonis 12 tahun penjara pada 2023.

Penyidik Subdirektorat perlindungan perempuan dan anak (Subdit PPA) Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban, hasil penelusuran mengungkap adanya lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, maka pada Rabu (28/5), tim berhasil menangkap para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban ini terungkap setelah korban mengungkapkan pengalamanya melalui podcast, mempertanyakan mengapa hanya satu pelaku yang diproses hukum.

“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak,” kata Dian, usai ungkap kasus, Selasa.

Lanjut Dian, tiga tersangka dewasa yakni F, I dan S kini telah ditahan. Sedangkan yang masih anak-anak , dan Musfik alias Randy, pelaku yang telah divonis 12 tahun pada 2023, menjadi tersangka pertama, serta ada satu pelaku yang sedang dalam pengejaran. Sehingga total pelaku ada 5 orang.

“Untuk penetapan empat tersangka ini, menunjukkan adanya pola kejahatan yang melibatkan beberapa pelaku, dengan korban mengalami tindakan asusila di lokasi seperti semak-semak, ruang kelas kosong, dan lingkungan rumah tetangga,” tutur Dian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 60 juta.

Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa kecepatan penanganan kasus ini merupakan respons atas keresahan publik.

“Penanganan cepat terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak, serta sebagai peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Polda Banten terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Penetapan lima tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Banten. (Ayu)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *