Ditreskrimum Polda Banten geledah Koperasi BMT atas dugaan penggelapan

Spread the love

Serang, redaksinews.info – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh Kecamatan Anyer, kabupaten serang, Senin, 14 Juli 2025.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan ratusan nasabah koperasi itu pada Tanggal 20 Juni 2025 lalu atas dugaan penggelapan uang nasabah senilai lebih dari 9,1 miliar.

Pantauan dilokasi, puluhan nasabah yang mejadi korban itu berdatangan untuk menyaksikan berlangsungnya proses penyelidikan secara langsung.

“Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan, dan bukti bahwa hukum itu tidak hanya tajam kebawah, tapi juga tajam keatas. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius,” Kata ketua LBH Cahaya Pelita Baja, Andre Scondery di Serang.

“Kuasa Hukum dan Seluruh Korban berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan para nasabah bisa segera memperoleh hak-haknya kembali,” tambahnya.

Kemudian, kata Andre, kami (Ahmadi, Afa Sukuan beserta Team Kuasa Hukum. Red) yang mendampingi mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian atas kinerja yang profesional, cepat dan tegas dalam menyikapi dan menangani laporan para Nasabah ini.

Sebelumnya telah diberitakan ratusan nasabah BMT memberikan pendampingan kepada LBH CPB sebagai bentuk upaya hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh pihak koperasi, setelah dana deposito serta tabungan mereka tidak kunjung bisa dicairkan.

Para nasabah yang mayoritas merupakan pedagang yang berasal dari Kabupaten Serang dan kota Cilegon, merasa kecewa karena mereka tidak bisa mengambil haknya yang tersimpan dalam bentuk tabungan maupun deposito.

Salah satu nasabah Koperasi BMT Muamaroh Kabupaten Serang, Puji Lestari mengungkapkan bahwa dirinya bersama ratusan nasabah lainnya memberikan kuasa kepada LBH CPB karena merasa pihak koperasi telah wanprestasi.

“Kami dipersulit untuk mencairkan dana tabungan dan deposito. Sudah berkali-kali datang ke kantor, namun selalu diberi alasan yang tidak jelas. Ini bukan hanya janji, tapi hak kami yang tidak kunjung diberikan,” katanya di Serang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *