Desa Paniis prioritaskan pembangunan infrastruktur dari DD Tahap II Tahun 2025

Pandeglang, suarapergerakn.id -Pemerintah Desa Paniis, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terus memprioritaskan pembangunan infrastruktur desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal tersebut, Pada penyaluran Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2025 sebagian besar anggaran masih difokuskan pada sektor pembangunan fisik.

\”Untuk anggaran Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp. 585.740.800. Kami utamakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti Paving block,\” kata Kepala Desa Paniis H. Akhmad Ikara di Pandeglang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, terutama untuk menunjang akses ekonomi dan aktivitas sehari-hari warga.

“Kami tetap fokus pada pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan,\” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Pemdes Paniis juga membangun program Sarana Air Bersih (SAB) di empat titik lokasi di desa tersebut.

\”Pembangunan ini diharapkan bisa meningkatkan mobilitas warga dan mendukung perekonomian desa,” ujarnya.

H. Akhmad Ikara menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, pemerintah desa tetap mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Warga turut dilibatkan dalam proses musyawarah, perencanaan, hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kami ingin semua kegiatan yang dibiayai dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Dengan berjalannya pembangunan tahap kedua ini, Pemerintah Desa Paniis berharap dapat semakin berkembang dan mampu mendorong peningkatan ekonomi lokal.

RPP Tidak Ada Perubahan, Buruh Soroti Marwah MK yang Runtuh

Jakarta, Media redaksinews.info/ | Rencana pemerintah untuk menerbitkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menegaskan formula penyesuaian upah minimum sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)

dengan ketentuan Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)

dan variabel α berada dalam rentang 0,20 sampai 0,70, ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) telah memunculkan sorotan serius dari kalangan buruh dan serikat pekerja.

Menurut rancangan ayat (6) hingga (10) dalam draf RPP tersebut:

  • α menjadi variabel yang fleksibel dalam rentang 0,20-0,70.
  • Penetapannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan dua faktor utama: (a) keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, (b) perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
  • Selain dua faktor tersebut, dapat mempertimbangkan “faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan”.
  • Jika nilai penyesuaian ≤ 0 maka upah minimum tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
  • Data yang digunakan bersumber dari lembaga statistik yang berwenang.

Kekhawatiran Serikat Pekerja
Sejumlah serikat pekerja kritik keras formula di atas karena dianggap kembali menghidupkan mekanisme “indeks tertentu” atau “variabel α” yang sebelumnya telah dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat:

  • Mekanisme penghitungan yang terlalu teknis (inflasi + PE×α) dapat saja menghasilkan upah minimum yang tidak cukup menjamin kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya bila α dipilih rendah (misalnya 0,20).
  • Pelibatan dewan pengupahan daerah secara lokal dalam menentukan α bisa menimbulkan disparitas besar antar-wilayah dan potensi penetapan yang “ringan” bagi pengusaha di masa krisis.
  • Kebanyakan buruh menuntut agar penetapan upah minimum kembali mutlak mengacu pada parameter “kebutuhan hidup layak” (KHL) tanpa pembauran formula indeks yang bisa menurunkan daya tawar pekerja.

Referensi Putusan MK
Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan menjadi dasar argumen serikat pekerja:

  • Untuk perkara nomor 72/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa upah minimum bukan saja sebagai perlindungan dasar bagi pekerja/buruh, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial (safety net). peraturan.bpk.go.id
  • Dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) Lampiran UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi … dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”. Hukum Online+1
  • MK juga menegaskan dalam putusan-ikhtisar bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak dan tidak hanya sekadar hitung-hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Mengapa Ini Penting

  • Upah minimum adalah instrumen kunci dalam menjamin bahwa pekerja dan keluarganya memiliki penghidupan yang layak. Jika formula terlalu menguntungkan pengusaha atau menekan variabel hingga α rendah, maka hak pekerja bisa terdampak.
  • Penggunaan variabel α yang fleksibel membuka ruang untuk penetapan yang sangat bervariasi antar daerah — hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan antar-wilayah (provinsi/kabupaten) dan memicu konflik industrial.
  • Dengan putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas, maka skema RPP yang menggunakan α berpotensi bermasalah secara konstitusional jika tidak diikat dengan parameter yang ke arah KHL secara eksplisit.
  • Dari sisi perusahaan dan pemerintah daerah, formula ini bisa jadi “alat” yang memberi fleksibilitas dalam naik-turunnya biaya tenaga kerja — tetapi dari sudut pekerja, ini bisa menjadi jebakan yang menghasilkan kenaikan minimal atau stagnan dibanding kenaikan biaya hidup yang nyata.

Rekomendasi Serikat Pekerja
Melihat kondisi ini, serikat pekerja dan pengamat ketenagakerjaan merekomendasikan hal-hal berikut:

  1. Agar dalam RPP dijelaskan secara tegas bahwa α hanya akan ditetapkan setelah survei kebutuhan hidup layak (KHL) terkini di wilayah terkait dan bukan sebagai angka arbitrer.
  2. Penetapan α dilakukan dengan mekanisme yang transparan, partisipatif dan melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha dalam dewan pengupahan daerah — untuk memastikan variable tidak dimanipulasi.
  3. Agar RPP menyebut bahwa upah minimum tidak boleh di bawah KHL dan bahwa formula (inflasi + PE×α) hanya sebagai pengarah, bukan sebagai substitusi parameter KHL.
  4. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya menyediakan data lengkap dan ter-verifikasi tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan survei KHL, serta menetapkan batas bawah (floor) α agar tidak jatuh ke angka yang menurunkan daya beli pekerja.
  5. Pengawasan dan penegakan regulasi pengupahan harus ditingkatkan — terutama jika penetapan upah minimum menunjukkan disparitas besar atau tidak sesuai hasil survei KHL.

Penutup
Rancangan RPP pengupahan yang menggunakan komponen variabel α dalam formula penyesuaian upah minimum merupakan langkah kebijakan yang memiliki dua wajah. Di satu sisi, fleksibilitas dapat membantu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi; di sisi lain, jika tidak terikat dengan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) dan putusan MK, maka bisa membuka ruang bagi penurunan standar kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya putusan MK yang menolak penggunaan frasa “indeks tertentu” tanpa makna yang jelas dan yang mengingatkan kembali pentingnya KHL dalam penetapan upah minimum, maka RPP ini perlu dikawal secara seksama agar tidak malah melemahkan jaminan upah layak bagi pekerja di Indonesia.

Kunjungan Jamkeswatch Korda Sidoarjo, Bangun Sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan KC Sidoarjo

Sidoarjo, Media redaksinews.info/ | Dalam upaya memperkuat koordinasi dan menciptakan ruang komunikasi yang berkualitas terkait persoalan pelayanan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, Tim Relawan Jamkeswatch Korda Sidoarjo melakukan kunjungan kerja ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang (KC) Sidoarjo.Jumat, (31/10).

Kunjungan ini bertujuan untuk membangun sinergitas antara Jamkeswatch dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyikapi berbagai persoalan dan kendala yang sering terjadi di lapangan, terutama dalam hal informasi ke masyarakat dan pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja dan masyarakat umum.

\"\"

Turut hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Korda Jamkeswatch Sidoarjo, Meimun Toha, yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Nuriafan, dan Bendahara Puji Nur Reni Fania, serta beberapa anggota relawan Jamkeswatch lainnya.

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan KC Sidoarjo diwakili oleh Ibu Rina selaku Kabid Pelayanan, Bapak Nanda, serta Ibu Yuli dari BPJS Ketenagakerjaan KC Surabaya Karimunjawa.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai pentingnya meningkatkan komunikasi antara lembaga dan masyarakat, terutama para pekerja, agar setiap permasalahan di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Kami berharap dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara Jamkeswatch dan BPJS Ketenagakerjaan, persoalan di lapangan bisa lebih mudah diurai, dan pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan jaminan sosial yang berlaku,” ujar Meimun Toha, Korda Jamkeswatch Sidoarjo.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan KC Sidoarjo juga menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Ibu Rina menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dalam memperbaiki sistem pelayanan agar semakin cepat, tepat, dan transparan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kemitraan antara Jamkeswatch Korda Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan tercipta pelayanan jaminan sosial yang lebih efektif, humanis, dan berpihak kepada pekerja.

Perempuan Tangguh KSPI Jatim Ikut Suarakan Kesejahteraan Buruh dalam Aksi di Depan Kantor Gubernur Jawa Timur

Surabaya, Media redaksinews.info/ | Di bawah terik matahari yang menyengat, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur hari ini kembali turun ke jalan menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya. Aksi tersebut menjadi simbol perjuangan tiada henti buruh Jawa Timur dalam memperjuangkan kesejahteraan, khususnya dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.

\"\"

Yang menarik perhatian publik, dalam aksi ini tampak barisan Buruh perempuan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak,Gas Bumi dan Umum (FSP KEP-KSPI) Jawa Timur yang dengan semangat tinggi ikut berpartisipasi, membawa poster tuntutan, serta menyerukan keadilan upah di tengah panasnya cuaca. Kehadiran mereka menjadi simbol ketangguhan perempuan buruh yang tidak hanya berperan di rumah tangga, tetapi juga turut memperjuangkan hak-hak pekerja di ruang publik.

\"\"

Mbajeng, Salah satu pimpinan Buruh Perempuan FSP KEP-KSPI Jawa Timur menegaskan bahwa keikutsertaan aktif Buruh perempuan adalah bentuk nyata dari solidaritas dan kesetaraan gender dalam gerakan serikat pekerja.

“Kami, buruh perempuan, bukan hanya penonton. Kami adalah bagian dari kekuatan perubahan untuk kesejahteraan seluruh buruh Indonesia. Panas matahari bukan halangan bagi kami untuk terus berjuang,” ujarnya penuh semangat.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula audiensi antara perwakilan pimpinan Buruh dari berbagai federasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jatim, perwakilan dari Dinas Perpajakan Kanwil Jatim, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Dalam forum audiensi tersebut, KSPI Jawa Timur menyampaikan konsep usulan perhitungan UMK Tahun 2026 yang berbasis pada Komponen Hidup Layak (KHL). Perhitungan tersebut mengacu pada data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang disparitas Upah dan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mempertimbangkan variabel ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi investasi di daerah.

KSPI menilai bahwa penentuan UMK 2026 harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja, bukan sekadar angka kompromi politik atau kebijakan makro ekonomi.

“Upah minimum harus mencerminkan nilai hidup layak, bukan sekadar formalitas tahunan. Data KHL dan kondisi sosial ekonomi buruh harus menjadi dasar utama dalam menetapkan upah,” tegas Apin Ketua PERDA KSPI Jatim.

Aksi hari ini ditutup dengan pembacaan kesepakatan dan seruan untuk terus menjaga solidaritas antar Buruh lintas federasi. Para buruh berkomitmen untuk tetap mengawal proses pembahasan UMK 2026 hingga pemerintah benar-benar menetapkan upah yang adil dan layak bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.

Buruh KSPI Jawa Timur Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur, Sodorkan Konsep Perhitungan UMK 2026 Berbasis KHL

Surabaya, Media redaksinews.info/ | Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Aksi ini diikuti oleh berbagai Federasi Serikat Pekerja yang bernaung di bawah KSPI. Dalam aksinya, massa buruh membawa berbagai spanduk dan poster yang menuntut pemerintah daerah untuk meninjau kembali formula perhitungan upah yang selama ini dianggap tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

Setelah melakukan orasi dan penyampaian aspirasi di depan kantor gubernur, perwakilan pimpinan buruh diterima untuk audiensi yang difasilitasi oleh Kepolisian bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Bapak Sigit dan Bpk Hasan Manggale, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur dan beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam audiensi tersebut, KSPI Jawa Timur secara resmi menyodorkan konsep perhitungan UMK 2026 yang berbasis pada Komponen Hidup Layak (KHL). Konsep ini disusun dengan mengacu pada data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kondisi ekonomi, investasi, serta perkembangan upah di berbagai daerah.

\"\"

Menurut Ardian, perwakilan KSPI Jawa Timur, pendekatan berbasis KHL ini diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam menentukan besaran upah minimum yang realistis dan manusiawi. KSPI menilai bahwa formula pengupahan saat ini terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi, namun kurang memperhatikan daya beli dan kebutuhan dasar pekerja.

“Kami ingin pemerintah daerah benar-benar mempertimbangkan fakta lapangan dan data objektif. KHL adalah cermin dari kebutuhan hidup riil buruh dan keluarganya. Penentuan UMK harus kembali ke prinsip keadilan sosial,” tegas Ardian, salah satu pimpinan KSPI Jawa Timur dalam pertemuan tersebut.

Selain menyoroti perhitungan UMK, KSPI Jawa Timur juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah melibatkan unsur Serikat Pekerja dalam pembahasan kebijakan upah secara transparan dan partisipatif, Buruh berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal menuju kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan di Jawa Timur.

Aksi buruh berjalan tertib dan damai, dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas keamanan Pemerintah Daerah. Para peserta aksi berjanji akan terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada pekerja.