Jakarta, I redaksinews.info I Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“SPPG yang dihentikan sementara ini tidak memenuhi standar, baik dari sisi kualitas menu maupun kesesuaian dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan,” ujarnya usai pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa.

BGN mencatat, dari total lebih dari 25.000 SPPG yang beroperasi secara nasional, hanya sebagian kecil yang mengalami permasalahan. Namun demikian, kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Selain ketidaksesuaian menu, sejumlah SPPG juga belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis, di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dadan menegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan melalui mekanisme bertahap, dimulai dari pemberian surat peringatan hingga evaluasi menyeluruh. Pihak penyelenggara SPPG tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum diizinkan kembali beroperasi.

BGN saat ini mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap mitra pelaksana. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran yang terbukti secara hukum, langkah penindakan tegas, termasuk penutupan permanen, akan diberlakukan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam memastikan program MBG berjalan optimal, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat gizi yang layak bagi masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

By Yudi