Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar konferensi terkait penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Banten.Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan temuan yang mencakup pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.“Sebagian besar laporan yang kami terima dan temuan yang telah ditangani oleh tim Sentra Gakkumdu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas.
Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran administrasi serta Kode Etik,” ujar Ali Faisal pada Senin.Badrul Munir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, turut memaparkan data penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana meliputi satu laporan masing-masing di Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, dan tingkat Provinsi Banten.
Kasus di tingkat Provinsi telah dihentikan (SP3) setelah penyidikan, sementara di Kabupaten Tangerang masih dalam tahap penyidikan, dan di Kota Cilegon telah memasuki tahap penuntutan.Dugaan pelanggaran netralitas mencakup dua laporan di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, serta satu laporan di tingkat Provinsi Banten.
Kasus ini sebagian besar melibatkan ASN yang melakukan tindakan atau kegiatan yang dianggap memihak kepada salah satu calon kepala daerah atau terlibat dalam aktivitas partai politik, termasuk kampanye atau pengenalan bakal calon presiden, wakil presiden, dan legislatif.Selain itu, dugaan pelanggaran Kode Etik ditemukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang, masing-masing satu kasus. Beberapa pelanggaran melibatkan pegawai sekretariat KPU, penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga PPK, PPS, dan KPPS yang menyatakan dukungan kepada peserta pemilu.
Kepala desa dan perangkat desa juga terlibat dalam kampanye, serta ditemukan penyelenggara pemilu yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas mereka.Bawaslu menegaskan akan terus mengawal proses Pemilu 2024 untuk memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan.