Kecelakaan Tunggal di Pertigaan AMD Sukarehe, Mahasiswa IKNUS Cikondang Meninggal Dunia

Pandeglang, redaksnews.info l Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Kampung Pasirbatung, pertigaan AMD Sukarehe, Kelurahan Pagadungan, pada Jum’at pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian. Korban diketahui bernama Muhamad Yusuf (21), seorang mahasiswa aktif Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS) Cikondang. Korban merupakan warga Kampung Ancol, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, korban mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di pertigaan AMD Sukarehe. Sepeda motor yang dikendarai korban ditemukan dalam kondisi rusak, sementara korban mengalami luka serius sehingga dinyatakan meninggal dunia di lokasi sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Proses evakuasi korban tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, namun juga melibatkan Ketua RT dan RW setempat serta warga sekitar. Bahkan, pihak RT dan RW turut membantu hingga mengantarkan jenazah korban ke rumah duka di wilayah Kabupaten Serang sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab kemasyarakatan. Sementara itu, kecelakaan tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Cadasari. Petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan korban, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor kondisi jalan, lingkungan sekitar, maupun teknis kendaraan.Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya di kawasan pertigaan dan jalur lingkungan yang dinilai rawan kecelakaan.

Tak Mampu Bayar Tunggakan, Ijazah Siswa Lulusan SMK Binusa Ditahan Sekolah

TANGERANG SELATAN – Kasus penahanan ijazah kembali terjadi di dunia pendidikan. Seorang siswi bernama Dini Atul Islam Miah, lulusan tahun 2022 dari SMK Binusa Tangerang Selatan, diduga hingga kini belum menerima ijazah kelulusannya karena tidak mampu melunasi tunggakan biaya sekolah sebesar Rp7 juta.

Tidak hanya ijazah asli, pihak sekolah juga disebut meminta pembayaran awal sebesar Rp2 juta hanya untuk mendapatkan fotokopi ijazah. Kondisi ini membuat Dini kesulitan melamar pekerjaan meskipun telah lulus lebih dari dua tahun lalu.

Komunikasi dengan Sekolah

Menurut keterangan keluarga, Dini telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp (WA). Dalam percakapan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa ijazah tidak dapat diserahkan sebelum tunggakan diselesaikan.

“Anak kami sudah berkomunikasi langsung lewat WhatsApp dengan pihak sekolah. Namun jawabannya tetap harus ada pembayaran terlebih dahulu, bahkan untuk fotokopi ijazah,” ujar pihak keluarga.

Upaya tersebut belum membuahkan hasil, sehingga hingga kini Dini Atul Islam Miah masih belum mendapatkan haknya sebagai lulusan sekolah menengah kejuruan.

Penahanan Ijazah Dilarang Peraturan Pemerintah

Praktik penahanan ijazah karena alasan tunggakan biaya sekolah bertentangan dengan peraturan pemerintah. Dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ditegaskan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik dan tidak boleh ditahan oleh satuan pendidikan dengan alasan apa pun, termasuk masalah administrasi dan keuangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan juga menyebutkan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan penyerahan dokumen akademik seperti ijazah. Ijazah sendiri merupakan dokumen negara yang wajib diberikan kepada siswa yang telah lulus.

Ijazah Bukan Alat Penagihan

Ketua Justicia Masyarakat Banten (JMB), Cecep Solihin, menanggapi serius kasus penahanan ijazah siswi SMK Binusa tersebut. Ia menilai tindakan sekolah bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan masa depan siswa.

“Ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah lulus. Menahan ijazah, apalagi mensyaratkan pembayaran untuk fotokopi, merupakan bentuk maladministrasi. Ijazah bukan alat penagihan,” tegas Cecep Solihin.

Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera turun tangan dan memastikan ijazah Dini Atul Islam Miah diberikan tanpa syarat.

Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Binusa yang beralamat di Jl. Jombang Raya No.15, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan ijazah dan permintaan pembayaran tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penahanan ijazah di sekolah swasta dan menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada hak lulusan untuk bekerja dan melanjutkan pendidikan.

YLSM-JMB Banten Desak Penghentian Pembangunan Pabrik AMDK PT Tirta Fresindo Jaya yang Diduga Melanggar Tata Ruang dan Memprivatisasi Sumber Air

Pandeglang, Banten — Yayasan Lembaga Sosial Masyarakat Justicia Masyarakat Banten (YLSM-JMB) Provinsi Banten mendesak DPR RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), anak perusahaan Mayora Group, yang berlokasi di Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Pembangunan pabrik tersebut diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang, mengalihfungsikan lahan pertanian produktif, serta berpotensi memprivatisasi sumber daya air melalui penggunaan enam titik sumur bor air tanah di kawasan tersebut.

YLSM-JMB menegaskan bahwa lokasi pembangunan pabrik berada di area yang menurut Perda RTRW Kabupaten Pandeglang dan Perda RTRW Provinsi Banten termasuk kawasan resapan air, kawasan lindung geologi, serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan lingkungan dan dapat mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Aktivitas penyedotan air tanah skala besar oleh industri seperti PT TFJ dikhawatirkan menyebabkan penurunan debit air, memperburuk produktivitas pertanian, serta memicu krisis air berkepanjangan di wilayah sekitar.

Ketua JMB, Cecep Solihin, mengkritik keras kehadiran industri AMDK di kawasan yang seharusnya dilindungi. “Pemerintah seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan perusahaan besar. Pembangunan pabrik AMDK di kawasan resapan air adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam ketika sumber daya air rakyat diprivatisasi oleh korporasi,” tegas Cecep. Ia menambahkan bahwa JMB akan terus mengawal permasalahan ini hingga pemerintah bertindak tegas. “Kami membuka data, kami mengkaji lokasi, dan hasilnya jelas: pembangunan ini bermasalah dan harus dihentikan.”

YLSM-JMB juga mengingatkan bahwa keberadaan pabrik tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan agraria akibat perebutan sumber daya air antara industri dan masyarakat. Selain itu, potensi pelanggaran terhadap izin lingkungan dan perizinan air tanah harus segera diaudit secara menyeluruh. “Air adalah hak hidup rakyat. Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya air,” tegas perwakilan YLSM-JMB dalam rilis resminya.

Dalam pernyataannya, YLSM-JMB menyampaikan empat tuntutan: pertama, penutupan enam titik sumur bor dan penghentian total pembangunan pabrik AMDK PT TFJ; kedua, audit izin serta kajian lingkungan hidup secara mendalam dan independen; ketiga, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan; dan keempat, pemulihan hak masyarakat atas air bersih dan lahan pertanian. YLSM-JMB menegaskan siap menggelar aksi massa besar-besaran serta menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.

Sebagai penguat argumen, YLSM-JMB turut melampirkan citra satelit, peta RTRW, serta peta kawasan KP2B yang menunjukkan secara jelas bahwa lokasi pembangunan pabrik tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Koordinat area pembangunan berada pada titik -6.254316, 106.118532 di wilayah Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Data tersebut menjadi bukti kuat bahwa pembangunan industri AMDK di lokasi tersebut tidak selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan perlindungan sumber daya agraria masyarakat.

Koordinasi Danramil 0102/Cadasari dan Kecamatan Koroncong Percepat Pendataan Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Pandeglang, redaksnews.info l Dalam rangka mempercepat proses pendataan lahan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih, Komandan Koramil 0102/Cadasari Kapten Inf Mane menggelar rapat koordinasi bersama Camat Koroncong pada Jum’at pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Koroncong. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Koroncong serta Ketua KDKMP.

Rapat koordinasi ini membahas langkah strategis terkait penentuan lokasi, kelengkapan administrasi, dan percepatan proses pendataan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapten Inf Mane menegaskan pentingnya sinergi antara unsur TNI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pendataan lahan berjalan cepat, tepat, dan tetap sesuai aturan. Kolaborasi ini menjadi kunci utama agar pembangunan Koperasi Merah Putih dapat segera direalisasikan,” ujar Kapten Inf Mane.

Camat Koroncong juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung seluruh tahapan pendataan.

Pemerintah kecamatan siap memfasilitasi dan mengoordinasikan setiap kebutuhan di lapangan. Kami berharap pendataan dapat selesai tepat waktu sehingga pembangunan koperasi dapat segera dimulai,” ungkapnya.

Para kepala desa yang hadir pun memberikan laporan awal terkait potensi lahan yang dapat dijadikan lokasi pembangunan. Ketua KDKMP menambahkan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih akan membuka peluang usaha baru serta memperkuat perekonomian masyarakat.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, seluruh pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama demi kelancaran pembangunan Koperasi Merah Putih, yang diharapkan menjadi salah satu instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Koroncong.