Serang,redaksinews.info – Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki memimpin upacara serentak tingkat SMA/SMK sederajat di wilayah hukum Polda Banten yang mengangkat tema “Dinamika Remaja dalam Menghadapi Kemajuan Teknologi dan Informasi di Tengah Tantangan Global”. Kegiatan ini berlangsung di SMAN 2 Kota Serang pada Senin (08/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Imam Tarmudi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta siswa dan siswi SMA 2 kota serang.
Dalam amanatnya Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menyampaikan bahwa pelajar merupakan pilar masa depan dan harapan bangsa di tengah arus globalisasi. “Adik-adik adalah pilar masa depan Indonesia, harapan bangsa di tengah arus globalisasi. Namun, perlu disadari bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah ringan mulai dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, perubahan iklim, persaingan ekonomi, hingga ancaman penyebaran ideologi radikal serta maraknya peredaran narkotika,” ucap Kapolda Banten.
Adapun beberapa himbauan Kapolda Banten kepada siswa dan siswi SMAN 2 Kota Serang :
- Tingkatkan Literasi Digital dan Pola Pikir Kritis Cek sumber informasi, verifikasi fakta, jangan mudah percaya hoaks atau judul sensasional. Jadilah remaja cerdas dan kritis.
- Kembangkan Soft Skills Ikuti kegiatan sekolah atau ekstrakurikuler untuk melatih disiplin, percaya diri, dan karakter, bukan hanya pintar akademik.
- Jaga Jati Diri Bangsa Nikmati budaya global, tapi tetap pegang Pancasila, sopan santun, gotong royong, dan nilai luhur bangsa.
- Hindari Salah Pergaulan dan Kenakalan Remaja Tawuran, bullying, dan kekerasan bisa berujung pidana (Pasal 170 KUHP). Pilih pergaulan sehat.
- Waspada Bahaya Narkoba Narkoba merusak masa depan dan berisiko pidana berat (UU No. 35/2009). Sekali coba bisa hancur hidup.
- Jauhi Balapan Liar Jalan raya bukan sirkuit. Balap liar membahayakan diri, orang lain, dan bisa dipidana (UU LLAJ Pasal 297).
- Bijak Bermedia Sosial Jejak digital sulit dihapus. Penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian bisa dipidana (UU ITE). Pikir dulu sebelum posting.
- Penyampaian Pendapat di muka umum atau Unjuk rasa hak setiap warga, tapi pelajar di bawah 18 tahun dilarang ikut demo. Waspadai provokasi yang berujung pidana (Pasal 160 KUHP).
Kapolda Banten menambahkan bahwa masa muda merupakan fase penuh energi yang sebaiknya digunakan untuk hal-hal positif. “Masa muda adalah masa yang penuh energi. Gunakan energi itu untuk hal-hal yang positif, jadilah pribadi yang berprestasi, berkarakter, dan peduli terhadap sesama. Ingatlah, setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, manfaatkan masa muda untuk mengembangkan diri demi mewujudkan cita-cita dan masa depan yang gemilang,” tambahnya.
Diakhir Brigjen Pol Hengki mengucapkan terima kasih atas perhatian Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah, dan seluruh siswa. “Saya ucapkan terima kasih atas perhatian Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah, dan adik-adik semua. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Banten mengadakan kuis kepada siswa-siswi dan membagikan helm kepada mereka yang berhasil menjawab (Bidhumas).