Suami Bunuh Istri di Serang, Motif adanya Orang Ketiga

Spread the love

Serang, redaksinews.info – Telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan berencana dan atau Tindak Pidana Pembunuhan pada Minggu (1/6) sekira pukul 04.20 WIB, di Komplek Puri Anggrek, Blok G.10, No.11, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dilakukan oleh pelaku tak lain suaminya sendiri.

Awal kejadian dilaporkan oleh pihak keluarga pelaku kepada pihak Kepolisian Polresta Serang Kota dengan dugaan perkara Tindak pidana Pencurian dengan Kekekrasan, namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian yang merupakan gabungan dari Personil Satreskrim Polresta Serang Kota bersama personil Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dan personil Unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta Serang Kota diperoleh alat bukti bahwa perkara tersebut bukan perkara Pencurian dengan Kekerasan melainkan perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan pelaku dari awal sudah merencanakan pembunuhan tersebut terhadap istrinya. Dengan merekayasa adanya perampokan dengan kekerasan.

“Tersangka WP, saat sebelum kejadian, ia sudah menyiapkan rencana aksi pembunuhan terhadap istrinya. Untuk memuluskan aksinya ia mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, usai itu, istrinya mengatakan hal-hal yang membuat tersangka sakit hati. Pada saat itu ia melakukan aksi pembunuhan berencana,” Kata Yudha saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Kamis.

Menurut Yudha, motif pelaku tega atau sengaja membunuh istrinya karena adanya orang ketiga atau pelaku mempunyai pacar di tempat kerjanya di wilayah Bayah, Lebak.

“Pelaku ini sudah berpacaran bersama R sejak 2023, R ingin pelaku segera menikahinya. Dari keinginan menikahi pacarnya dan sudah tidak ada kecocokan sama istrinya, akhirnya pelaku berniat membunuhnya pada malam itu,” Tutur Yudha.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 jo KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *