Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyuntikan Gas LPG Subsidi, Salah Satu Pelaku ASN Dinsos Tangerang

Spread the love

Serang, redaksinews.info – Ditreskrimsus Polda Banten tangkap dua pelaku yang berinisial MS dan EN atas kasus penyalahgunaan LPG Subsidi. Pelaku MS merupakan pemilik sekaligus ASN Dinsos Kabupaten Tangerang, Banten.

Kedua pelaku di grebek oleh tim Ditreskrimsus di pangkalan tabung gas LPG 3 kg, di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Kamis (22/5).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan berawal dari adanya kelangkaan gas subsidi 3 kg, di wilayah Kabupaten Tangerang. Ditreskrimsusal Polda Banten menemukan adanya penyalahgunaan penyuntikan gas subsidi ke gas non subsidi 12 kg oleh kedua pelaku MS dan EN.

“Pelaku membeli isi tabung gas 3 kg dengan harga Rp16 ribu per tabung. Satu bulan, mereka mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2 ribu tabung gas 3 kg. Dari situ pelaku melakukan pemindahan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kosong,” kata Didik, saat ungkap kasus di Mapolda, Selasa.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satrya menambahkan para pelaku beroperasi sub pangkalan LPG 3 kg dari tahun 2008.

“Pelaku membeli tabung 3 kg dengan harga Rp16 ribu, dijual ke masyarakat Rp19 ribu sedangkan untuk tabung 12 kg dijual dengan harga Rp200 ribu,” tambah Donny.

Menurut Donny, motif kedua pelaku ingin mendapatkan keuntungan lebih.

“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 50 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6juta 800 ribu per hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” tutur Donny.

Adapun barang bukti yang disita berupa, ratusan gas elpiji 3 kg dan 12 kg, selang penyuntikan dan alat-alat penyuntikan.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas, telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 UU Jo. Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 60 Miliar,” tutup Donny.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *