Jakarta | redaksinews.Info | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp5,625 miliar kepada sejumlah pihak terkait kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

‎Sanksi tersebut diumumkan OJK pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia.

‎Dalam kasus ini, OJK menemukan adanya pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan. POSA tercatat menyajikan piutang pihak berelasi serta uang muka pembayaran yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap dicatat sebagai aset perusahaan.

‎Dari hasil pemeriksaan, dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait kewajiban penyajian laporan keuangan yang benar dan transparan.

‎OJK menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada POSA atas pelanggaran tersebut. Selain itu, sejumlah direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenai sanksi administratif berupa denda secara tanggung renteng.

‎Tidak hanya itu, pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, juga dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Larangan ini diberikan karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

‎Selain sanksi terhadap perusahaan dan pengendali, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang terlibat dalam proses IPO, termasuk akuntan publik dan perusahaan sekuritas yang dinilai tidak menjalankan prosedur pengawasan serta uji tuntas investor secara memadai.

‎OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen lembaga tersebut untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal agar aktivitas investasi berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan berintegritas.

By Yudi