Jakarta I redaksinews.info I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masa penahanan dimulai sejak 17 Maret hingga 5 April 2026. Gus Alex kini ditempatkan di rumah tahanan KPK yang berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.

Kasus ini sendiri telah diselidiki sejak Agustus 2025 dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Pada tahap awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring perkembangan penyidikan, angka tersebut kemudian diperbarui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Selain itu, seorang pihak swasta, Fuad Hasan Masyhur, sempat masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri, meski status pencegahannya tidak diperpanjang.

Upaya hukum sempat ditempuh Yaqut melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

By Yudi