Tak Mampu Bayar Tunggakan, Ijazah Siswa Lulusan SMK Binusa Ditahan Sekolah

TANGERANG SELATAN – Kasus penahanan ijazah kembali terjadi di dunia pendidikan. Seorang siswi bernama Dini Atul Islam Miah, lulusan tahun 2022 dari SMK Binusa Tangerang Selatan, diduga hingga kini belum menerima ijazah kelulusannya karena tidak mampu melunasi tunggakan biaya sekolah sebesar Rp7 juta.

Tidak hanya ijazah asli, pihak sekolah juga disebut meminta pembayaran awal sebesar Rp2 juta hanya untuk mendapatkan fotokopi ijazah. Kondisi ini membuat Dini kesulitan melamar pekerjaan meskipun telah lulus lebih dari dua tahun lalu.

Komunikasi dengan Sekolah

Menurut keterangan keluarga, Dini telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp (WA). Dalam percakapan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa ijazah tidak dapat diserahkan sebelum tunggakan diselesaikan.

“Anak kami sudah berkomunikasi langsung lewat WhatsApp dengan pihak sekolah. Namun jawabannya tetap harus ada pembayaran terlebih dahulu, bahkan untuk fotokopi ijazah,” ujar pihak keluarga.

Upaya tersebut belum membuahkan hasil, sehingga hingga kini Dini Atul Islam Miah masih belum mendapatkan haknya sebagai lulusan sekolah menengah kejuruan.

Penahanan Ijazah Dilarang Peraturan Pemerintah

Praktik penahanan ijazah karena alasan tunggakan biaya sekolah bertentangan dengan peraturan pemerintah. Dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ditegaskan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik dan tidak boleh ditahan oleh satuan pendidikan dengan alasan apa pun, termasuk masalah administrasi dan keuangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan juga menyebutkan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan penyerahan dokumen akademik seperti ijazah. Ijazah sendiri merupakan dokumen negara yang wajib diberikan kepada siswa yang telah lulus.

Ijazah Bukan Alat Penagihan

Ketua Justicia Masyarakat Banten (JMB), Cecep Solihin, menanggapi serius kasus penahanan ijazah siswi SMK Binusa tersebut. Ia menilai tindakan sekolah bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan masa depan siswa.

“Ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah lulus. Menahan ijazah, apalagi mensyaratkan pembayaran untuk fotokopi, merupakan bentuk maladministrasi. Ijazah bukan alat penagihan,” tegas Cecep Solihin.

Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera turun tangan dan memastikan ijazah Dini Atul Islam Miah diberikan tanpa syarat.

Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Binusa yang beralamat di Jl. Jombang Raya No.15, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan ijazah dan permintaan pembayaran tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penahanan ijazah di sekolah swasta dan menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada hak lulusan untuk bekerja dan melanjutkan pendidikan.