Gubernur Andra Soni Dukung Proyek Pengembangan Kawasan Royal oleh Pemkot Serang

Serang, redaksinews.info – Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi dan mendukung langkah Pemkot Serang dalam menata kawasan Royal menjadi pusat ekonomi sekaligus ruang publik yang lebih tertata. Jawaban Royal sebagai pusat ekonomi akan diubah menjadi Royal Baroe dan menjadi prioritas untuk memperkuat fungsi ibu kota provinsi.

“Upaya yang dilakukan oleh Wali Kota Serang dalam penataan Royal dengan konsep Royal Baroe akan menjadi salah satu ikon Kota Serang ke depan,” ujar Andra saat meninjau Royal Baroe Kota Serang, Rabu.

Ia menegaskan bahwa pembangunan kawasan tersebut merupakan kebutuhan jangka panjang. Apalagi, ke depan akan menjadi pusat ekonomi dan perbelanjaan.

“Kami mensupport, karena ini sudah menjadi catatan lama agar pusat ekonomi di Kota Serang bisa terus tumbuh dan berkembang,” katanya.

Andra Soni juga menekankan pentingnya pembangunan yang terencana dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, ia melihat langsung antusiasme warga, pedagang dan pelaku usaha yang mulai merasakan perubahan signifikan di kawasan Royal.

“Mereka kini menunjukkan optimisme bahwa kehidupan akan lebih baik karena pemerintah daerah terus melakukan perbaikan,” tuturnya.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menambahkan, progres pembangunan Royal Baroe telah mencapai 70 persen dan ditargetkan selesai untuk dibuka pada Desember mendatang. Ia menyoroti pentingnya penataan ini serta keterlibatan pedagang agar estetika kawasan tetap terjaga.

“Hari ini Gubernur mengecek langsung di lapangan dan beliau ingin pembangunan ini sukses serta bermanfaat untuk masyarakat,” kata Budi.

Penataan kawasan ibu kota Provinsi Banten merupakan salah satu program pembangunan provinsi pada 2026. Dukungan dilakukan melalui alokasi anggaran sebesar Rp 5 miliar dari APBD Banten untuk melanjutkan jalur Royal Baroe menuju Alun-Alun Kota Serang pada 2026.

KELURAHAN PAGADUNGAN MEMBENTUK KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)

Berdasarkan Surat Pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus dari Kemenkumham Banten

Pandeglang, redaksinews.info/ Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang secara resmi membentuk Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) sebagai upaya memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat di tingkat kelurahan.

Pembentukan KADARKUM ini didasarkan pada Surat Pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor: W.12-HN.04.03-152 tanggal 17 November 2025, yang menginstruksikan pelaksanaan pelatihan paralegal di desa/kelurahan se-Provinsi Banten. Dalam surat tersebut, salah satu peserta dari Kelurahan Pagadungan tercatat atas nama Edi Gutoyo yang menjadi perwakilan dalam kegiatan pelatihan paralegal yang dilaksanakan pada 19–20 November 2025 bertempat di Aula Kecamatan Majasari.

Lurah Pagadungan, Yudhi Murzan Adhi Nugraha, SH., M.Si, menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif pembentukan KADARKUM ini. Menurut beliau, kehadiran KADARKUM sangat penting sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban hukum, mendorong penyelesaian masalah hukum secara tepat, serta memperkuat budaya taat hukum di lingkungan kelurahan.

“Pembentukan KADARKUM di Kelurahan Pagadungan adalah langkah strategis untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kami berharap masyarakat lebih sadar, paham, dan berani menyampaikan permasalahan hukum melalui jalur yang tepat,” ujar Yudhi.

KADARKUM Kelurahan Pagadungan nantinya akan berkolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sesuai mandat Kemenkumham, serta menjadi mitra aktif dalam program penyuluhan hukum, advokasi, dan pendampingan warga.

Dengan terbentuknya KADARKUM ini, Kelurahan Pagadungan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan semakin sadar hukum.