Pemprov Banten non aktifkan sementara Kepsek SMAN 1 Cimarga atas insiden dugaan kekerasan

Serang, redaksinews.info/ – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindaklanjuti secara serius insiden dugaan kekerasan oleh kepala sekolah ke salah satu siswa di SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak, akibat dugaan merokok di lingkungan sekolah.

Penonaktifkan dilakukan untuk pemeriksaan termasuk klarifikasi ke berbagai pihak agar proses belajar mengajar tetap berlanjut di sekolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pemerintah telah menerima bukti video yang memperlihatkan adanya dugaan insiden fisik di lingkungan sekolah.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten segera meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.

“Saya sudah memerintahkan pak Lukman selaku Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden usai pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa.

Ia menjelaskan, Pemprov Banten akan bersikap apabila terbukti terjadi kesalahan seperti yang disampaikan oleh media. Termasuk melakukan pendisiplinan jika terbukti ada perlakukan yang menjurus pada tindakan kekerasan.

“Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, sudah pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” paparnya.

Untuk menjaga ketenangan di lingkungan sekolah, Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah hingga hasil pemeriksaan resmi diperoleh. Penonaktifkan semata-mata dilakukan untuk mendalami pesoalan agar lebih komprehensif. Termasuk agar para siswa yang sempat mogok belajar akibat dugaan pemukulan tersebut bisa tetap belajar di sekolah.

“Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” ujarnya.

Deden menambahkan, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun memang tidak dapat dibenarkan di dunia pendidikan. Tentu ada konsekuensi jika hal itu terbukti setelah ada pemeriksaan. Ada sanksi tertentu jika seorang kepala sekolah atau guru melakukan tindakan yang melanggar aturan maupun melanggar hukum.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah.

Dugaan sementara, menurutnya hal ini dipicu oleh teguran kepala sekolah terhadap siswa yang merokok di belakang lingkungan yang tidak jauh dari sekolah. Sesuatu aturan, memang ada larangan merokok di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.

“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujar Lukman.

Ia menyatakan, sama sekali tidak ada perintah dari dinas agar kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga diliburkan atas insiden tersebut. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.

“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” katanya.

Lukman menegaskan bahwa dinas akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Termasuk mengenai pemberian sanksi kepada guru tersebut jika terbukti bersalah. Namun tentunya, tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok Siswa. Siswa yang melakukan pelanggara larangan merokok juga akan menerima saksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” pungkasnya.

Insiden dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisi Banten dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak. Pemprov Banten memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan belajar di sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah menjadi area yang dilarang untuk merokok. Termasuk menjual di lingkungan sekolah, mempromosikan bahkan bentuk iklan lainnya yang berkaitan dengan rokok.

Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukan larangan merokok dalam tata tertib termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau peserta didik harus mentaati aturan tersebut. Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau bahkan siswa sendiri jika terbukti melanggar aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.

Pemprov Banten terima aspirasi komunitas angkot

Serang, redaksinews.info/ – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menerima aspirasi para pengemudi angkutan kota yang tergabung dalam Forum Komunitas Angkot Pabuaran Ciomas (Palima–Cinangka) di Gerbang Utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025).

Pertemuan berlangsung kondusif dan menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dengan komunitas angkutan terkait pelaksanaan program Trans Banten Koridor 3 rute Pakupatan–Sindangsari.

Dalam dialog tersebut, perwakilan komunitas angkot menyampaikan sejumlah aspirasi. Antara lain permintaan evaluasi trayek dan jam operasional Trans Banten, serta harapan agar Pemprov Banten memfasilitasi pertemuan langsung dengan gubernur.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Tri Nurtopo menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari para pengemudi angkutan umum. Ia menjelaskan bahwa peluncuran Trans Banten dilakukan berdasarkan hasil kajian kebutuhan transportasi masyarakat. Terutama di wilayah yang sebelumnya belum dilayani trayek angkutan reguler.

“Rute Pakupatan–Untirta Sindangsari ini kami uji coba karena dari Sindangheula ke Palima tidak ada angkutan yang beroperasi. Uji coba dilakukan agar pemerintah dapat memperoleh data lapangan dan masukan dari masyarakat, termasuk para pengemudi angkot,” ujar Tri.

Tri menambahkan, Pemprov Banten siap melakukan evaluasi. Khususnya terkait waktu operasional dan penyesuaian trayek agar pelaksanaan Trans Banten tetap berjalan seimbang tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang berat bagi pengemudi angkot.

“Kami sepakat untuk melakukan evaluasi. Namun tidak ada kebijakan penutupan. Operasional Trans Banten akan tetap berjalan dengan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi bersama,” tegasnya.

Menurut Tri, kehadiran Trans Banten merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terintegrasi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan angkutan konvensional.

“Kami ingin menghadirkan sistem transportasi yang adil, merata, dan berpihak kepada masyarakat tanpa meniadakan peran pengemudi angkot yang sudah lama melayani warga,” ujar Tri.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Forum Komunitas Angkot Pabuaran Ciomas, Gery Wijaya menyampaikan, para pengemudi berharap pemerintah dapat memperhatikan kondisi mereka yang terdampak dari kebijakan transportasi baru tersebut.

“Kami menyampaikan aspirasi agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap program Trans Banten dan memberi ruang dialog dengan para pelaku transportasi konvensional. Kami juga tengah menyiapkan kajian serta usulan solusi agar kebijakan ini dapat berjalan seimbang,” ungkap Gery.

Ia menegaskan bahwa aksi yang digelar merupakan bentuk penyampaian masukan secara damai dan konstruktif. Bukan penolakan terhadap keberadaan Trans Banten.

“Kami mendukung peningkatan transportasi publik di Banten, tetapi kami juga ingin agar para sopir angkot tidak tersisih. Harapannya, pemerintah hadir dengan kebijakan yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Aksi yang berlangsung di depan gerbang utama KP3B tersebut berjalan tertib dan berakhir dengan komitmen bersama untuk melanjutkan komunikasi melalui mekanisme resmi antara Dishub Banten dan perwakilan komunitas angkutan.

Pemprov Banten komitmen cepat atasi Radiasi Cs-137 bersama pemerintah pusat

Serang, redaksinews.info/ – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen mempercepat penanganan radiasi radionuklida Sesium-137 (Cs-137) di kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Dengan memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, berbagai langkah teknis yang telah dipetakan diharapkan dapat mempercepat proses penanganan radiasi.

Hal itu disampaikan Andra Soni seusai mengikuti Apel Satuan Tugas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Sesium-137 (Cs-137) dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak di Polsek Cikande yang dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Hengki.

Kegiatan disertai dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kondisi pencemaran lingkungan kepada seluruh kepala desa dan lurah Kecamatan Cikande.

Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah berkali-kali melakukan rapat koordinasi terkait penanganan radiasi tersebut. Hasilnya, saat ini sudah terpetakan mana saja wilayah yang masuk pada zona merah atau kuning sampai pada hal teknis penanganan di lapangannya.

“Kita akan melakukan relokasi sementara masyarakat sekitar yang terdampak sampai proses dekontaminasinya selesai. Polda sudah menyiapkan, Pemkab Serang juga sudah, termasuk Pemprov. Tinggal nanti lokasi mana yang lebih efektif supaya masyarakat yang direlokasi sementara itu bisa menjalankan aktivitasnya seperti sedia kala, seperti sekolah dan lainnya,” jelasnya.

Untuk memastikan PHBS masyarakat tetap terjaga, Andra Soni juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten bersama Dinkes Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat di sekitar kawasan.

“Kita juga sudah melakukan pengaturan satu pintu masuk ke dalam kawasan agar semuanya terkendali dengan baik. Setiap kendaraan yang keluar akan diperiksa secara intensif agar benar-benar steril dan bersih,” ujarnya.

Lebih dari itu, tutur Andra Soni, Team Satgas melakukan pemeriksan kendaraan angkutan barang yang keluar dari perusahaan-perusahaan.

Menurut Andra Soni, seluruh langkah penanganan telah terkoordinasi dengan baik. Masing-masing permasalahan yang ditemukan di lapangan ditangani oleh para ahli. Mulai dari penanganan asal-muasal radiasi sampai proses dekontaminasinya.

Andra Soni menegaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa besar mampu mengatasi berbagai persoalan dengan kerja sama seluruh pihak. Mulai dari pemerintah pusat, daerah, ahli, dukungan peralatan dan teknologi sampai sumber daya manusia yang menangani persoalan radiasi.

\”Target kita mudah-mudahan tidak lebih dari dua bulan bisa diselesaikan sampai benar-benar steril seperti semula,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta para lurah dan kepala desa agar proaktif memastikan warganya dalam kondisi sehat. Jika ditemukan gejala sesuatu di masyarakat, ia meminta harus segera dilakukan pemeriksaan. .

“Selain itu yang terpenting juga memastikan warganya tidak masuk pada zona radiasi yang sudah ditetapkan, karena itu sangat berbahaya,” paparnya.

Hanif juga menegaskan bahwa apel kesiapsiagaan tidak boleh sekadar seremoni, tetapi harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan.

Sebagai negara yang besar, Indonesia harus bisa menunjukan kepada dunia bahwa negara telah hadir dan bergerak cepat serta siap menghadapi ancaman radiasi ini dengan segala daya dan upaya bersama.

“Peristiwa ini merupakan alarm keras bagi kita semua untuk menuntut respons yang terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen,” tegasnya.