PKM Unpam Serang sosialisasikan pendaftaran kepemilikan tanah di Desa Parakan

Spread the love

Serang, redaksinews.info – Universitas Pamulang (UNPAM) melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya mendaftarkan kepemilikan tanah bagi masyarakat Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Acara ini dihadiri oleh kepala desa, tokoh masyarakat serta warga setempat.

Pendaftaran tanah menjadi topik krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dalam sosialisasi tersebut, tim PKM UNPAM menjelaskan bahwa dengan mendaftarkan tanah, warga tidak hanya mendapatkan legalitas atas kepemilikan mereka, tetapi juga melindungi hak-hak mereka dari sengketa di masa depan.

Kepala Desa Parakan Nana Sutisna, menyatakan kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat kami. “Masih banyak warga yang belum memahami proses pendaftaran tanah dan manfaatnya. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki dokumen resmi,” katanya.

Tim PKM UNPAM juga memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mendaftarkan tanah, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedur pendaftaran di kantor pertanahan setempat. Selain itu, mereka juga membuka sesi tanya jawab untuk menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat.

“Dengan adanya kepastian hukum melalui pendaftaran tanah, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan nilai jual tanah mereka dan menghindari konflik yang sering terjadi akibat sengketa lahan,” ungkap Ari, salah satu anggota tim PKM.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur di Desa Parakan.

UNPAM berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan masyarakat melalui program-program yang bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan warga.

Penulis: Heri Agustian, Nina Mauluddin, Ari Apriyani, M. Arsid Agil, Arum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *