Pandeglang, redaksinews.info – Kabel provider internet wifi di Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, yang terpasang di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga tidak memiliki izin resmi.
Pemilik usaha layanan internet di Kecamatan Cibaliung saat dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya belum mengantongi izin resmi menggunakan pasilitas milik negara itu. Namun, ia mengaku sudah memberi tahu pihak PLN walaupun tidak secara tertulis (izin resmi. Red).
“Memang masih numpang ditiang listrik PLN. Kita sudah minta izin sama PLN, tapi tidak ada izin tertulis. Karena klo tertulis pihak PLN pasti dak mau,” katanya.
Senada dengan itu, pemilik layanan internet yang juga berlokasi di wilayah itu membenarkan bahwa usahanya masih memanfaatkan tiang listrik milik negara. Ia juga menyebut telah menggeluti usaha itu selama tujuh tahunan
“Iya masih numpang di tiang listrik milik PLN,” pungkasnya.
Sementara itu, petugas PLN di lapangan mengaku sering mengalami kesulitan saat melakukan perbaikan jaringan listrik karena keberadaan kabel internet yang semrawut dan tidak terdata tersebut.
Pihak PLN melalui Danru PLN Kecamatan Cibaliung, Jajang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada penyedia layanan internet selain yang telah bekerja sama secara resmi dengan PLN, seperti Icon+.
“Untuk jaringan internet selain Icon+, tidak ada izin ataupun restu dari PLN. Dan kami juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut,” tegas Jajang.
Lebih lanjut, Jajang menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika kabel-kabel internet liar tersebut mengganggu pekerjaan petugas PLN di lapangan.
“Kalau kabel-kabel itu menghambat atau membahayakan pekerjaan petugas kami, tentu akan kami lepas atau putus,” pungkasnya.(Red/Gasper)
Leave a Reply